Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

image-gnews
Sumber: PWNUJatim.or.id
Sumber: PWNUJatim.or.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu terjadi perseteruan antara Gus Miftah dan Kementerian Agama atau Kemenag terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan. Kedua belah pihak saling berbalas tanggapan.

Kementerian agama dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah menuliskan aturan penggunaan speaker selama bulan ramadhan.

Dalam aturannya disebutkan penggunaan pengeras suara luar hanya diperbolehkan selama 10 menit sebelum adzan subuh, 5 menit sebelum adzan zuhur, asar, magrib, dan isya, 10 menit sebelum azan pada saat salat jumaat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gus Miftah dalam ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur membandingkan dengan penggunaan pengeras suara di acara dangdut sampai jam 1 pagi yang tidak dilarang sedangkan saat tadarus Al-Quran dibatasi.

Menanggapi Gus Miftah, juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa Gus Miftah gagal paham dan asal bicara terkait aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan.

“Gus Miftah asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna, Selasa 12 Maret 2024. 

Anna juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang penggunaan pengeras suara, hanya saja demi kenyamanan bersama, dalam surat edaran tersebut dicantumkan waktu penggunaan pengeras suara luar dan dalam saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.

"Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna.

Balasan Gus Miftah

Tanggapan Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman terkait pernyataan kementerian agama yang sudah menyinggung dirinya yang gagal paham adalah dengan pernyataan bahwa ia tidak menyinggung kementerian agama perihal aturan tersebut.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Namun, Gus Miftah juga menyampaikan bahwa syiar Ramadan menggunakan pengeras suara harus dilakukan untuk mengembalikan suasana bulan puasa seperti zaman dahulu. “ Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," katanya.



ADINDA ALYA IZDIHAR  | HENDRIK YAPUTRA | YOLANDA AGNE 

Pilihan Editor: Gus Miftah Balas Kemenag Soal Speaker Masjid: Jangan Baper

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

2 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

3 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

4 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

6 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

9 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.