Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan perbedaan pandangan dalam menanggapi aturan Kementerian Agama soal penggunaan pengeras suara masjid merupakan hal biasa. Muhadjir mendukung aturan yang ada di bawah koordinasinya itu.

"Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan," kata Muhadjir ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta usai acara penyerahan zakat pada Rabu, 13 Maret 2024.

Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara ini diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu, apalagi di bulan Ramadan yang mengharuskan lebih banyak ibadah.

Saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, penceramah Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan speaker masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah jangan asal bunyi (asbun) dan gagal paham soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Ia mengatakan, imbauan penggunaan pengeras suara sudah tertuang di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag.

Menurut Anna, membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan tidak tepat. Sebab, penggunaan pengeras suara sudah diatur Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam. Karena itu, Anna menegaskan, tak ada larangan menggunakan pengeras suara.

Gus Miftah, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman menegaskan tidak pernah menyebut Kementerian Agama soal penggunaan speaker atau pengeras suara saat bulan puasa.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," kata pria dengan nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

DANIEL A. FAJRI | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Anies Baswedan Belum Pastikan Jadi Oposisi: Bagaimana Kalau Ada Putaran Dua?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

4 jam lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy melaksanakan rapat bantuan kemanusiaan untuk Libya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana banjir di Libya berupa logistik dengan menyiapkan 16 jenis barang dan jasa yang rencananya akan dikirimkan pada tanggal 27 September 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

8 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

2 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

3 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

4 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

9 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.