INFO NASIONAL – Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah sedang meminta masukan dari stakeholder termasuk DPR. Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Adapun untuk lama waktu cuti dalam RPP sedang dibahas bersama stakeholder terkait. Nantinya akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. “Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas terkait cuti tersebut.
Menurut Anas, dengan pemberian hak “cuti ayah”, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. “Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” kata dia. (*)