Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abdul Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Saat Tarawih Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Tarawih pertama di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet Timur, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Tarawih pertama di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet Timur, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhammmadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan pihaknya memahami imbauan Kementerian Agama atau Kemenag mengenai penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan. Menurutnya, kemuliaan ramadan tak bisa diukur dari pengeras suara. 

"Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusukan ibadah yang ikhlas," kata Abdul saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.

Sebelumnya Kemenag telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. 

Abdul mengatakan, sudah sejak awal di Masjid Muhammadiyah, tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan pengeras suara luar.

Namun, perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Menurutnya, akan lebih bagus, jika imbauan menteri agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif.

Saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, penceramah Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan speaker masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah jangan asal bunyi (asbun) dan gagal paham soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan. Ia mengatakan, imbauan penggunaan pengeras suara sudah tertuang di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag. 

“Gus Miftah asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna, Selasa 12 Maret 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anna, membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan tidak tepat. Sebab, penggunaan pengeras suara sudah diatur Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam. Karena itu, Anna menegaskan, tak ada larangan menggunakan pengeras suara. 

"Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna.

Anna juga menegaskan, surat edaran itu bukan pertama kali dibuat. Edaran itu sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. 

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” kata Anna.

Menurut Anna, surat edaran itu dibuat supaya tidak membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

Pilihan Editor: Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

9 jam lalu

Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.


Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Penyuluh agama mengajari warga binaan pemasyarakatan atau narapidana mengaji di Masjid At Taubah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis 14 Maret 2024. Lapas Gorontalo bersama penyuluh agama dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menggelar pembelajaran huruf hijaiyah hingga baca Al Quran bagi seluruh narapidana sebagai salah satu upaya pembinaan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat


Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

3 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.


Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Para peserta calon haji Indonesia saat mengikuti senam haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 28 April 2024). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag
Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU