TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemerhati pekerja migran, Migrant Care, menyoroti berkurangnya jumlah daftar pemilih tetap atau DPT dalam pemungutan suara ulang alias PSU di Kuala Lumpur, Malaysia yang akan digelar hari ini.
Staf Pengelolaan Pengetahuan, Data dan Publikasi Migrant Care Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan DPT Kuala Lumpur yang ditetapkan pada Pemilu 2024 awalnya adalah 491.152 orang. Ia menyebut Kuala Lumpur menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Tapi DPT Kuala Lumpur PSU hanya sekitar 13 persen dari jumlah di atas," kata Trisna dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu malam, 9 Maret 2024.
Artinya, kata Trisna, ada 62.217 jiwa yang ditetapkan oleh KPU sebagai pemilih dalam pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Padahal Kuala Lumpur menjadi kota tujuan migran paling banyak.
"Tentu ini akan berimplikasi kepada pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih," kata Trisna.
Ditanya soal alasan penyusutan jumlah DPT tersebut, Trisna mengutip pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja. Yakni, data pemilih di Kuala Lumpur yang dimutakhirkan oleh KPU adalah sekitar 62 ribu.
"Namun. kami juga masih mempunyai pertanyaan kenapa terjadi penyusutan begitu banyak," ujar Trisna.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebelumnya telah memutuskan PSU di Kuala Lumpur akan digelar dalam sehari pada Ahad, 10 Maret 2024. Pemungutan suara ulang ini dilakukan dengan metode pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara atau TPS di Putra World Trade Center, serta metode kotak suara keliling atau KSK sebanyak 120 titik.
Padahal rencananya, pemungutan suara ulang akan dilakukan dua hari, mulai 9 hingga 10 Maret. Awalnya, KPU berencana menggelar PSU dengan metode KSK pada Sabtu, 9 Maret dan di TPS pada Ahad, 10 Maret.
Perubahan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024. Surat ini diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut, dikutip dari Antara.
Adapun KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri atau DPTLN untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, yaitu mencapai 62.217 orang. Ini terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS dan 19.845 orang pemilih KSK.
Hasyim pada Senin, 4 Maret lalu menuturkan, angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Adapun total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Pilihan Editor: Bawaslu Sebut Ada Potensi Kerawanan dalam PSU di Kuala Lumpur, Apa Saja?