Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Sebut KPU Gagal Mitigasi Risiko Rekapitulasi Suara Molor

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Diskusi publik soal ulasan temuan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan kampanye oleh Perludem, Themis, ICW, KIPP, dan JPPR di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Diskusi publik soal ulasan temuan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan kampanye oleh Perludem, Themis, ICW, KIPP, dan JPPR di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyoroti Komisi Pemilihan Umum alias KPU yang memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat.

"Tentu ini menggambarkan kalau KPU gagal memitigasi risiko soal potensi-potensi permasalahan di tahap rekapitulasi manual berjenjang," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.

Dia menuturkan, pada Pemilu 2019 juga ada masalah dalam proses rekap. Tapi, bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal.  "Dampaknya, tentu ada potensi terlambatnya waktu penetapan perolehan suara sah secara nasional yang diatur di dalam UU Pemilu maksimal 35 hari," ucap Ninis, sapaan akrabnya.

Jika penetapan perolehan suara di tingkat nasional itu mundur, kata dia, ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum alias UU Pemilu. 

Selain itu, Ninis melanjutkan, ada kekhawatiran potensi kecurangan di daerah justru membesar dengan diperpanjangnya rekapitulasi oleh KPU. "Publik jadi bisa mempertanyakan apa yang terjadi sehingga prosesnya bisa lewat tenggat waktu."

Peneliti Perludem lainnya, Heroik M. Pratama, mengatakan KPU perlu menjelaskan kondisi force majeur yang dimaksud sehingga rekapitulasi suara di daerah mundur.

"Publik harus dijelaskan gitu molornya karena apa," ujar Heroik saat ditemui Tempo di Bogor, Jawa Barat pada Jumat. "Agar tidak ada spekulasi atau asumsi."

Tapi, kata dia, poin pentingnya adalah agar proses rekap di tingkat nasional tidak melebihi jadwal. Yaitu, 35 hari setelah Pemilu berlangsung. 

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 pada 4 Maret 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, surat edaran ini ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," tulis salah satu poin dalam surat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik telah mengonfirmasi surat edaran itu. Dia beralasan, KPU memiliki pertimbangan tertentu untuk menerbitukan surat edaran itu.

"Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeur—situasi yang tidak bisa dihentikan—karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator," kata Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat.

Dia menjelaskan, force majeur ini berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Sebab, ada banyak interupsi-interupsi maupun pencermatan data. 

Selain itu, kata dia, pada prinsipnya rekapitulasi harus diselesaikan. Sehingga suara pemilih yang telah diberikan di tempat pemungutan suara atau TPS itu harus direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI. 

Dengan begitu, ujar Idham, KPU harus memastikan proses rekapitulasi yang sering terkendala di tingkat kecamatan dapat selesai. Sebab, penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berpengaruh terhadap ketepatan waktu rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat nasional. 

"Itu lah hal yang harus dipastikan oleh KPU, karena rekapitulasi menurut undang-undang harus dilakukan secara berjenjang," ucap Idham.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Mahfud Md Bertemu Ganjar dan Megawati, Bahas Strategi Usut Kecurangan Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

7 jam lalu

Debat perdana Pilgub Jatim 2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube/KPU Jawa Timur
7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.


KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

8 jam lalu

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memakai pakaian adat Jawa Timur pada debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, di Surabaya, Jumat 18 Oktober 2024. ANTARA/ Moch Asim
KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 3 November 2024


Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta (dari kiri), Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung tampil dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat ketiga atau terakhir Pilkada Jakarta. Berikut tema, jadwal, dan lokasi debat.


Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

1 hari lalu

Suasana debat pertama Pilkada Bali gelaran KPU Bali di Denpasar, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

Giri menilai data kunjungan wisman yang disampaikan De Gadjah adalah fatal. Hal ini disampaikan Giri saat debat perdana Pilkada Bali.


Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

Ketua KPU tidak memungkiri penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.


KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.


Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim

Debat terakhir Pilkada Jakarta akan digelar di Ballroom Hotel Sultan pada 17 November mendatang.


Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA
Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.


KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

2 hari lalu

Petugas menyortir dan melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. KPU Jakarta Pusat menargetkan proses pelipatan selama 5 hari dengan target per hari mencapai 168 ribu surat suara yang kemudian disimpan kedalam 48 dus. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

Saat ini KPU telah menyelesaikan pendistribusian logistik tahap satu dan dua yang dikirimkan dari pihak penyedia ke gudang penyimpanan.


Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.