TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Eks Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan prinsip program sosial di bidang pendidikan berupa beasiswa dari negara itu mesti diberikan secara tuntas.
“Kalau di tengah jalan diputus itu namanya memberikan penderitaan,” kata Anies saat ditemui usai salat Jumat di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Beberapa hari ini ramai di media sosial cuitan soal KJMU yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Beberapa netizen di media sosial X pada Selasa, 5 Maret 2024, mengklaim KJMU milik mereka dicabut hingga terblokir secara tiba-tiba.
Jika pemerintah harus menghentikan program, menurut Anies, pemerintah bisa menghentikan perekrutan penerima beasiswa baru. Sehingga yang sudah terdaftar masih bisa mendapatkan bantuan tersebut secara tuntas..
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mahasiswa penerima manfaat KJMU tetap menerima haknya sampai akhir kuliah. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menjelaskan, ada mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024. Para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Reg Sosek) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
DANIEL A. FAJRI | HENDRIK YAPUTRA