TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan tidak mau terlalu berspekulasi mengenai kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
KJMU diluncurkan saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017-2022. Belakangan netizen di media sosial X pada Selasa, 5 Maret 2024, mengklaim KJMU milik mereka dicabut hingga terblokir secara tiba-tiba.
Sejak dilantik pada 17 Oktober 2024, Heru sudah beberapa kali mengganti nomenklatur program yang digagas Anies, seperti sumur resapan hingga rumah dengan DP Rp 0 persen. Slogan Kota Jakarta juga diubah Heru menjadi “Sukses Jakarta untuk Indonesia.”
“Niat itu yang tahu hanya dirinya dan tuhan. Jadi saya tidak bisa menilai niat. Kita semua menilainya langkahnya, karena niat kita enggak bisa lihat,” kata Anies saat ditemui usai salat Jumat di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Anies mengatakan jika memang pemerintah harus menghentikan program tersebut, hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak merekrut penerima baru. Namun, yang sudah terdaftar harus dituntaskan.
Menanggapi polemik soal KJMU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mahasiswa penerima manfaat program ini tetap menerima haknya sampai akhir kuliah. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menjelaskan, ada mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024. Para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Reg Sosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
DANIEL A. FAJRI, HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Jokowi dan Prabowo di Jatim, Ini 3 Agendanya