Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

image-gnews
Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 64 tahun silam, tepatnya 5 Maret 1960, presiden pertama RI Sukarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mengganti namanya menjadi DPR-GR. Alasan mendasarnya ialah karena berbagai sebab yang membuat Sukarno kala itu membubarkan DPR hasi Pemilihan Umum (Pemilu) saat itu.  

Awal membubarkannya bermula ketika Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Menguti dari Majalah Tempo 19 Mei 2008, dekrit ini berisi keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara konstitusi sebagai hasil Pemilu 1955. Pembubaran ini terkait anggapan gagal menghasilkan kosntitusi baru untuk  gantikan Undang-Undang Sementara (UUDS).

Hingga melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali pada UUD 1945. Dengan jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali diaktifkan mengangkat sumpah.

Pun ada 19 fraksi saat itu di dalam tubuh DPR. Yang didominasi oleh PNI, Partai Masyumi, NU, dan PKI. Juga tiga cabinet. Merupakan Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastromidjojo, dan Kabinet Djuanda.

Lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 Tahun 1960, tepat pada 5 Maret 1960, Bung Karno membubarkan DPR dengan alasan DPR hanya menyetujui Rp 36 miliar APBN dari sebesar 44 anggaran yang diajukan. Usai membubarkan DPR, presiden pertama RI itu pun mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Susunan DPR-Gotong Royong atau DPR-GR.

Mengutip laman DPR RI, DPR-GR memiliki anggota sebanyak 238 orang. Seluruhnya diangkat oleh presidengan dengan Keppres Nomor 156 Tahun 1960. Dalam menjalankan tugasnya, DPR-GR memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu.

Kewajiban tersebut termasuk menyimpang dari Pasal 5, pasal 20, dan pasal 21 UUD 1945. DPR-GR bentukan Presiden Sukarno ini bertahan selama kurang lebih lima tahun dan menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat. Selanjutnya, diteruskan dengan masa kedudukan DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) kemudian DPR GR Orde Baru yang berakhir pada tahun 1971 dan kembali lagi dilakukan pemilihan DPR sebagai hasil Pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlhan DPR-GR sebanyak 238 orang. Mengutip dari laman DPR RI, seluruhnya diangkat oleh presidengan dengan Keppres Nomor 156 Tahun 1960. 

Pun tugasnya adalah berkewajiban untuk memberi laporan kepada presiden pada waktu-waktu  tertentu. Tak lama bertahan, DPR-GR hanya ini hanya ada selama kurang lebih lima tahun. Meninggalkan kinerja 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat. 

Selanjutnya diteruskan dengan masa kedudukan DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI). Kemudian DPR GR Orde Baru yang berakhir pada 1971 dan kembali lagi dilakukan pemilihan DPR sebagai hasil Pemilu. 

ELLYA SAFRIANI  I  IDRIS BOUFAKAR

Pilihan Editor: Presiden Sukarno Pernah Membubarkan DPR 62 Tahun Lalu, Apa Alasannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

10 menit lalu

PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Bung Karno bukan hanya milik bangsa Indonesia tetapi juga milik dunia karena berbagai jasa yang telah dilakukan.


Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

3 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

3 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

1 hari lalu

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

Presiden Sukarno pernah melarang Manifesto Kebudayaan pada 60 tahun lalu. Apa itu Manikebu dan Lekra yang mengemuka saat itu?


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.