Karena itu, Grace menyesalkan penilaian beberapa pihak yang dia nilai tendensius terhadap PSI. “Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukankah kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung,” tutur Grace.
Dia mengajak seluruh pihak bersikap adil dan proporsional. "Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” kata dia.
Perolehan Resmi Hanya Melalui Rekapitulasi Berjenjang
KPU menyatakan perolehan suara resmi PSI harus melalui rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang. Pernyataan ini untuk merespons lonjakan suara PSI yang muncul pada real count Sirekap KPU.
“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana. Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi,” kata Komisioner KPU, Idham Kholik, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Maret 2024.
Idham menyebutkan saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Menurut dia, sebagian sudah berada di tingkat kabupaten atau kota, meski masih ada yang berada di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah tingkat KPU kabupaten atau kota, suara kemudian direkapitulasi di tingkat KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Setelah itu, suara akan direkapitulasi di tingkat KPU RI. Idham mengungkapkan undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara.
“Insyaallah 20 Maret 2024 proses rekapitulasi ini sudah selesai sesuai dengan jadwal. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” ucap Idham.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Ada Dugaan Kecurangan, Saksi PDIP Solo Ogah Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi