TEMPO.CO, Solo - Semua saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Solo kompak untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di tingkat kecamatan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo, Her Suprabu, mengatakan saksi dari partai banteng tidak menandatangani berita acara lantaran menduga adanya kecurangan pemilu dalam proses penghitungan suara.
"Ya kemungkinan ada kaitannya ya dengan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Tapi itu nanti ranah DPP. Saat ini DPP juga menyusun laporan lengkap terkait berbagai kejanggalan selama proses Pemilu," kata Her, Jumat, 1 Maret 2024.
Adapun hasil sementara rekapitulasi Pemilihan Presiden 2024 di Kota Surakarta atau Solo, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., kalah dengan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan unggahan terakhir rekepitulasi Pilpres 2024 di sistem informasi rekapitulasi suara, pada 28 Februar lalu, pukul 20.00, pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 34,21 persen suara, sedangkan Prabowo-Gibran 50,74 persen. Duet Anies Baswedan-Muahimin Iskandar mendapatkan suara 15,05 persen. Progres rekapitulasi telah sebanyak 1.461 dari 1.773 TPS atau (82,4 persen)
Seluruh saksi, kata dia, tidak mau menandatangani berkas rekapitulasi suara pemilihan presiden karena mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Namun, DPP PDIP membolehkan saksi untuk menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Her mengaku tidak tahu pasti pertimbangan pengurus pusat PDIP melarang para saksi meneken berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pilpres. Sebab, mereka hanya melaksanakan perintah dari pengurus pusat. "Nggak tahu alasannya. Yang pasti kita dapat instruksi seperti itu. Ada larangan (menandatangani), ya sudah, kita tidak tanda tangan," katanya.
Selain itu, para saksi dari PDIP juga dilarang menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di KPU Kota Solo. Namun, kata Her, meski para saksi PDIP tidak menandatangani berita acara itu, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tetap berjalan. "Sampai tingkat kota nanti kita nggak akan tanda tangan," katanya.
Di samping itu, pengurus dan kader PDIP di daerah, kata dia, telah diinstruksikan untuk melaporkan berbagai kejadian baik itu intimidasj, dugaan kecurangan dari pendaftaran, kampanye, sampai pasca penghitungan. "Tapi untuk dugaan kecurangan dan sebagainya nanti yang mengurusi dari DPP," ucap dia.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Pengurus Anak Cabang PDIP Kecamatan Jebres Honda Hendarto menyatakan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Jebres yang berakhir Kamis malam, 29 Februari 2024, hanya membuktikan bahwa penghitungan manual dalam Pemilu 2024 tidak lagi berlaku secara absolut. Sirekap yang sejak awal sudah bermasalah justru menjadi patokan atau acuan dalam pemilu kali ini.
"Jadi, kami tidak bersedia menandatangi berita acara rekapitulasi," ujarnya. "Kami sedang mengumpulkan fakta-fakta bagaimana rekapitulasi penghitungan suara disetir Sirekap.”
Mengacu peraturan KPU, kata dia, hasil pemilu ditentukan oleh hasil rekapitulasi manual secara berjenjang. Artinya, perhitungan pun dilakukan manual, dan jika ada masalah akan dikembalikan pada bukti-bukti manual.
"Tapi kenyataannya justru sebaliknya, karena dalam rekap di PPK itu tidak ada rekap manual. Semua disimpan di aplikasi yang hanya bisa diakses penyelenggara,” katanya.
Dia mengakui DPP PDIP telah mengeluarkan intruksi untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di berbagai tingkatan. Menurut dia, meskti tidak ada instruksi, sikap para saksi yang tidak mau menandatangani berita acara merupakan tindakan yang wajar, jika menemukan adanya kejanggalan.
“Tidak tanda tangan itu bukan berarti menolak lho ya, tapi kami belum bisa menerima karena ada hal-hal yang kami catat dan dilaporkan ke level lebih tinggi karena di sana masalah itu bisa diselesaikan,” jelas dia.
Honda menampik keengganan menandatangani berita acara tersebut karena jagoan PDIP di pilpres kalah suara. Menurutnya, kalah menang dalam pertandingan seperti pemilu persoalan biasa.
“Seperti yang kami sampaikan bahwa kami juga membuat beberapa catatan-catatan yang nanti akan kami sampaikan ke DPC agar dibawa dalam pleno di tingkat kota, karena masalahnya nggak mungkin diselesaikan di PPK,” tuturnya.
Beberapa catatan tersebut di antaranya adalah mengenai pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencurigakan di sejumlah tempat pemungutan suara, hingga data pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang rancu. Menurut dia, jika masalah tersebut tidak klir, dikhawatirkan suara yang dihitung tidak sesuai fakta.
“Sekali lagi ini bukan soal hasil akhir, mungkin saja jika masalah DPTb dan pengguna hak pilih dalam DPT klir tidak terlalu berpengaruh pada perolehan suara tetapi ini lebih pada pemaknaan demokrasi yang oleh KPU sendiri menjadi jargon bahwa satu suara menentukan masa depan bangsa,” ujar dia.
Ditemui di Hotel The Sunan Solo, Sabtu, 2 Maret 2024, Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto juga membenarkan ada sejumlah saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres di tingkat kecamatan. Dia mengatakan hal itu tidak apa-apa karena itu merupakan hak mereka.
Bagi KPU, lanjut Bambang, para saksi yang tidak menandatangani berkas acara itu tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi.“Tidak apa-apa mereka hanya tidak tandatangan tapi tetap menerima hasil dan ada foto, tanda terima dokumen,” lanjutnya.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan editor: Suara PSI Melonjak di Sirekap KPU, Cak Imin: Jangan Ada Jual Beli Suara