TEMPO.CO, Jakarta - KPU mengatakan perolehan suara resmi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI harus melalui rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang. Pernyataan ini untuk merespons lonjakan suara PSI yang muncul pada real count Sirekap KPU.
“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana. Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 2 Maret 2024.
Kendati demikian, Idham Kholik mengatakan saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Saat ini, kata dia, sebagian sudah berada di tingkat kabupaten atau kota, meski masih ada yang berada di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah tingkat KPU kabupaten atau kota, suara kemudian direkapitulasi di tingkat KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Setelah itu, suara akan direkapitulasi di tingkat KPU RI. Idham mengungkapkan undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara.
“Insya Allah 20 Maret 2024, proses rekapitulasi ini sudah selesai sesuai dengan jadwal. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” kata Idham.
Sebelumnya, berdasarkan real count KPU di sistem Sirekap pada Jumat siang 1 Maret 2024, perolehan suara PSI telah tembus 3 persen. Data real count di situs KPU itu pada pukul 12.00 WIB menunjukkan PSI mendapat 3,01 persen suara atau sekitar 2.300.600 ribu suara. Perolehan ini berdasarkan 540.351 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 65.64 persen suara masuk.
Dalam selang waktu 24 jam setelah lonjakan, PSI memperoleh suara 0,12 persen. Data Sirekap pada pukul 13.00 WIB, pada Sabtu, 2 Maret 2024, memperlihatkan suara PSI bertambah 98.869. Suara PSI bertambah dari 2.300.600 pada 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB menjadi 2.399.469 suara pada 2 Maret pukul 13.00 WIB atau 3,13 persen.
PSI membutuhkan perolehan 4 persen suara DPR RI secara nasional untuk masuk ke Parlemen.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, mengatakan ledakan suara PSI pada Sirekap KPU adalah hal yang normal ketika perolehan dari wilayah dengan suara besar mulai masuk.
“Bisa saja data dari wilayah yang pemilih PSI-nya besar baru mulai masuk, sehingga normal saja terjadi lonjakan dalam satu waktu,” kata juru bicara DPP PSI, Sigit Widodo, kepada Tempo, Sabtu, 2 Maret 2024.
Sebaliknya, kata Sigit, penurunan bisa terjadi saat data masuk dari wilayah yang pemilihnya sedikit. Ia menegaskan bahwa Sirekap adalah data "real count", bukan sampling, sehingga data masuk memang tidak harus selalu proporsional.
Menurut dia, data masuk Sirekap yang belum 100 persen selesai memang berbeda dengan sampling yang proporsional. Ia mengutarakan perubahan data naik atau turun, melonjak atau merosot, merupakan hal yang wajar sampai 100 persen.
“Saya berharap semua pihak berhenti membuat narasi-narasi untuk mengerdilkan PSI dan menggiring opini publik bahwa PSI hanya bisa masuk ke Senayan jika ada kecurangan,” kata Sigit.
Pilihan Editor: Suara PSI Melonjak di Sirekap KPU, Cak Imin: Jangan Ada Jual Beli Suara