TEMPO.CO, Jakarta - Terjadi silang pendapat antara Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI terkait rekomendasi angka Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan KPU untuk melakukan PSU di 780 Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sementara KPU baru melaksanakannya di 686 TPS.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan PSU akan dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan serta dilaksanakan mulai dari 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.
"Kalau rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan," kata Idham.
Namun, menurut Idham, jika kajian dari segi hukum dan teknis berbeda dengan situasi di tempat tersebut, maka sampaikan itu kepada Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi.
"Hal itu sudah diatur dalam putusan KPU mengenai penanganan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.
Bawaslu akan anggap itu masalah
Sementara Bawaslu menyebut bila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka, maka akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.
"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Bagja menyampaikan bila KPU RI tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI mengenai PSU, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), maka pihaknya akan meninjau ulang sikap KPU RI tersebut.
"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," ujarnya.
Bagja kemudian mengingatkan KPU RI bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
Walaupun demikian, Bagja mengakui ada beberapa rekomendasi TPS yang memang tidak dijalankan KPU RI karena sudah diperiksa oleh Bawaslu RI.
"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI pada Rabu, 21 Februari 2024 mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.
Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
IKHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Penjelasan KPU soal Jumlah TPS yang Laksanakan PSU Beda dengan Rekomendasi Bawaslu