Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hak Angket DPR di Indonesia: Dari Tahun 1950-an Hingga Era SBY

image-gnews
Sidang Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. TEMPO/Panca Syurkani
Sidang Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan kecurangan pemilu 2024

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket nyatanya sudah pernah dilakukan oleh DPR sebelumnya. Berikut 5 contoh kasus penggunaan hak angket: 

1. Pemerintahan Presiden Sukarno

- Hak Angket Penggunaan Devisa
Pada 1950-an, sejumlah 13 anggota DPR yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung R. Margono Djojohadikusumo mengusulkan hak angket DPR untuk menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Pengawasan Devisen Tahun 1940. Namun nasib usulan tersebut tidak terlaksana hingga terbentuknya kabinet hasil Pemilu 1955.

2. Pemerintahan Soeharto

- Hak Angket Pertamina
DPR menggulirkan hak angket karena tidak puas dengan jawaban Presiden Soeharto perihal kasus yang berkaitan dengan H. Thahir dan Pertamina yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Panitia angket berjumlah 20 orang, yaitu 14 orang dari Fraksi PDI dan 6 orang dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun Sidang Pleno DPR menolak usulan hak angket ini.

3. Pemerintahan Abdurrahman Wahid

- Hak Angket Buloggate dan Bruneigate
DPR setuju menggunakan hak angket kasus Bulog dan sumbangan Sultan Brunei Darussalam atau yang dikenal dengan Buloggate dan Bruneigate pada rapat paripurna pada 28 Agustus 2000. Hak angket digulirkan untuk menjawab keputusan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menerbitkan memorandum pembubaran parlemen. Skandal Buloggate dan Bruneigate disebut menjadi senjata oposisi untuk melengserkan Gus Dur yang akhirnya lengser pada 23 Juli 2001.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pemerintahan Megawati Soekarnoputri

- Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog
DPR menggulirkan hak angket soal penyelewengan dana nonbujeter Bulog yang merugikan negara Rp 40 miliar. Pengadilan telah menjatuhkan vonis pejabat yang terlibat dalam kasus itu, tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan hak angket sehingga keputusan pengadilan menguap.

5. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono

-Hak Angket Tanker Pertamina
Pada 2005, DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus penjualan dua unit kapal tanker VLCC Pertamina pada 2004. Hak angket bergulir setelah Komite Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menyebut Pertamina melakukan kesalahan atas penjualan dua tanker tersebut.

-Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Sidang Paripurna DPR pada Maret 2008 menyetujui hak angket penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Usul hak angket bergulir setelah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus BLBI karena ada indikasi penyelidikan kasus itu dihentikan.

-Hak Angket Bank Century
DPR mengajukan hak angket pada akhir 2009 perihal pencairan dana bantuan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Panitia khusus hak angket Bank Century kemudian memanggil sejumlah orang, termasuk di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono.

Pada Maret 2010, Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengumumkan ada indikasi sistem pemerintahan melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century sehingga DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.

ADIL AL HASAN
Pilihan editor: Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket, PDIP Jalan Terus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

29 menit lalu

Prabowo Subianto bersama sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, hingga Ketua Majelis Pertimbangan Hatta Rajasa, dalam Rakornas di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.


Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

49 menit lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.


Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

1 jam lalu

Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto memberikan kata sambutan dalam Workshop dan Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.


Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

2 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

Prabowo memuji kesetiaan PAN mendukungnya sejak Pilpres 2014.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

12 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

16 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

23 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.