TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan sebanyak 1.747 TPS akan menggelar penghitungan suara ulang. Penghitungan suara ulang ini tersebar di 1.154 desa, 505 kecamatan, 148 kabupaten-kota, dan tersebar di 20 provinsi.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa penghitungan suara ulang dilakukan karena ada sejumlah masalah. Salah satunya pembacaan data oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara.
"Kenapa surat suara yang sudah ada di dalam kotak suara itu harus dihitung ulang? Karena ada temuan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Idham di ruang Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
Problemnya, kata Idham, pada saat membacakan surat tercoblos, suara ketua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) kurang lantang. "Kurang jelas, kurang keras. Tapi bukan disabilitas," tutur Idham, menceritakan alasan penghitungan surat suara ulang.
TPS terbanyak yang akan melakukan penghitungan suara ulang berada di Sumatera Barat, berjumlah 398 TPS. Tersebar di 216 kelurahan/desa, 92 kecamatan, 19 kabupaten/kota atau sebanyak 22,78 persen. Sementara penghitungan suara ulang terbanyak kedua berada di Sulawesi Selatan, yakni 396 TPS. TPS itu tersebar di 284 kelurahan/desa, 122 kecamatan, 21 kabupaten kota dengan persentase 22,67 persen.
Kasus serupa terjadi di Jawa Tengah dengan jumlah 155 TPS, tersebar di 126 kelurahan/desa, 70 kecamatan, 26 kabupaten-kota dengan jumlah 8,87 persen. Sementara di DKI Jakarta 147 TPS, tersebar di 84 kelurahan/desa, 31 kecamatan, 6 kabupaten kota dengan persentase 8,41 persen. Data penghitungan suara ulang ini dirilis per 23 Februari 2024 pukul 16.44 WIB.
Penghitungan suara ulang juga dibikin di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Lampung.
Pilihan Editor: KontraS Soroti Petugas KPPS Meninggal, Nilai Langkah Antisipasi KPU Gagal