Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Pilpres Dua Putaran pada 2004, SBY-Jusuf Kalla Ungguli Megawati-Hasyim

image-gnews
SBY - JK/Tempo.
SBY - JK/Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengatakan, peluang putaran kedua Pilpres 2024 masih terbuka lebar. "Setelah tabulasi volume pelanggaran, penyimpangan melampaui margin kemenangan yang diklaim kubu tertentu, itu bisa terjadi putaran kedua," kata Tom dalam akun media sosial X @tomlembong, yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024.

Dalam sejarah pemilu di Indonesia, pilpres dua putaran pernah terjadi. Pada 20 September 2004, saat itu, Pilpres diikuti pasangan Calon Presiden atau Capres dan Calon Wakil Presiden atau Cawapres Megawati Soekarnoputri - Hasyim Muzadi, dan pasangan Capres dan Cawapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Muhammad Jusuf Kalla. Adapun perolehan suara pada kontestasi tersebut dimenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla mendapatkan suara sebanyak 69.266.350 atau 60,62 persen.

Kilas Balik Pemilihan Presiden Putaran Kedua 2004

Sebelumnya, putaran pertama Pilpres 2004 pada 5 Juli 2004 dan diikuti lima pasangan calon. Jumlah pemilih terdaftar kala itu sebanyak 153.320.544 orang. Dari total tersebut, sebanyak 122.293.844 orang atau 79,76 persen menggunakan hak pilihnya. Sementara lebih dari 20 persen lainnya memilih golongan putih atau golput.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 97,84 persen atau 119.656.868 suara dinyatakan sah. Pasangan nomor urut 1, Wiranto dan Salahuddin Wahid mendapatkan suara sebanyak 26.286.788 atau 22,15 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi dengan suara 31.569.104 atau 26,61 persen.

Di sisi lain, pasangan nomor urut 3, Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo mendapatkan suara 17.392.931 atau 14,66 persen. Pasangan nomor urut 4, Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla dengan suara sebanyak 39.838.184 atau 33,57 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 5, Hamzah Haz dan Agum Gumelar mendapatkan suara sebanyak 3.569.861 atau 3,01 persen.

Karena tak ada pasangan yang mencapai lebih dari 50 persen suara, dilangsungkan putaran kedua Pilpres 2004 pada 20 September 2004. Namun, pada putaran kedua ini, hanya diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Yakni pasangan nomor urut 4, Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla dan pasangan nomor 2, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi.

Saat itu, kedua calon diusung dari beberapa partai politik. Adapun pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi didukung PDIP, Golkar, PPP, PBR, PDS, PKPB, dan PNIM. Sedangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla didukung oleh Demokrat, PKB, PKS, PAN, PBB dan PKPI.

Berdasarkan hasil Pilpres yang diumumkan pada 4 Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih terdaftar, hanya 116.662.705 orang atau 77,44 persen menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, dari total jumlah suara, sebanyak 114.257.054 suara atau 97,94 persen dinyatakan sah.

Adapun rinciannya yaitu pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi memperoleh dukungan sebanyak 44.990.704 suara atau 39,38 persen. Sedangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla mendapatkan suara sebanyak 69.266.350 atau 60,62 persen.

Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. Pelantikan mereka diselenggarakan pada 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Malam harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan jadwal untuk putaran kedua Pilpres 2024. Jadwal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai tanggapan terhadap persyaratan undang-undang. Kendati demikian, jadwal tersebut bersifat tentatif dan tergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Adapun jadwal untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024.

KHUMAR MAHENDRA | EIBEN HEIZAR | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: JK Optimistis Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 menit lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

30 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

2 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

5 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

5 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.