Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kata Para Pakar Hukum Tata Negara?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum tata negara buka suara ihwal usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengusut kecurangan Pemilu 2024. Lantas, bagaimana pendapat mereka soal usulan hak angket tersebut?

1. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif.

Hak angket, kata dia, bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya. Rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi, bukan lewat penggunaan hak angket.

“Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fahri.

2. Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai hak angket DPR guna mengungkap kecurangan dalam Pemilu 2024 bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Syaratnya, materi atau obyek hak angket harus berhubungan dengan temuan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis, penting, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Menurut Agus, dugaan keterlibatan Presiden dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya bisa menjadi obyek hak angket. Temuan cawe-cawe Presiden harus dibuktikan dengan dokumen.

“Temuan itu kemudian bisa dipertentangkan dengan Undang- Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ujar Agus saat dihubungi pada Kamis, 22 Februari 2024.

3. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paka hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat hak angket DPR ihwal dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga bisa menghantarkan kepada pemakzulan Jokowi. Setelah hak angket diterima, kata dia, DPR dalam rapat paripurna merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

Obyek penyelidikan berhubungan dengan dugaan keterlibatan Presiden mendukung salah satu paslon. Charles menjelaskan, keterlibatan itu bisa berupa temuan pengerahan aparat negara untuk mendukung kandidat tertentu hingga dugaan ketidaknetralan Presiden. “Tim itu harus melaporkan tugasnya paling lama 60 hari sejak dibentuk,” katanya.

Menurut Charles, temuan pelanggaran hukum dari hak angket itu bisa menjadi bahan untuk mengajukan pemakzulan presiden. Dalam proses itu, DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat. Hak tersebut adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di dunia internasional.

4. Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah,

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, hak angket tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemilu ada di MK. Adapun pengusutan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Bawaslu. Namun, Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.

Herdiansyah mengatakan proses pemakzulan melalui hak angket tersebut juga menghadapi tantangan. Sebab, pemakzulan baru bisa dilakukan bila berada dalam tahap hak menyatakan pendapat.

Tahap ini memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Gabungan kubu 01 dan 03 belum menjamin batas suara itu. “Paling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 kanya 314 suara,” katanya.

SAPTO YUNUS | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Ganjar Tepis Isu yang Menyebut Mahfud Md Tak Dukung Hak Angket

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

1 menit lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

1 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

1 jam lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.


Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

1 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

Angga menyayangkan fenomena tersebut dapat terjadi di kalangan mahasiswa yang menerima beasiswa.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

1 jam lalu

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

Jika setelah ini tidak ada itikad baik terkait kenaikan UKT, maka aliansi BEM SI akan mengeskalasikan gerakan di jalanan.


Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

2 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

Koordinator BEM SI menyebut, ada sejumlah mahasiwa yang telah berkomunikasi dengan pihak rektorat soal kenaikan UKT, tapi ada pula yang justru tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya.


Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik

6 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik

Revisi UU yang saat ini berlangsung di DPR disebut bukan untuk penguatan hukum.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

10 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?