Berada dalam koalisi Prabowo-Gibran, AHY tidak terlalu mementingkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu. Ia meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu sudah terbaca, meskipun penghitungan perolehan suara KPU masih berlangsung. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati tahapan Pemilu sampai tuntas dan segera move on.
AHY yang baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta masyarakat tidak berprasangka (prejudice) berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Yang jelas kita tidak usah prejudice soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca-penghitungan suara. Itu wajar," kata AHY.
Karena itu, dia mengajak adanya rekonsiliasi bangsa dan memberikan ruang untuk demokrasi.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Pilihan editor: Bertemu dengan Mahfud, Hadi Tjahjanto Dapat 'Wejangan' hingga Informasi PR Kemekopolhukam