Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekap Suara DPD Jawa Timur di Situs KPU Tak Sesuai, Jumlah Pemilih di Satu TPS Capai Ribuan

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, serta dua komisioner KPU lainnya menunjukkan ruang yang menampilkan hasil penghitungan sementara suara capres-cawapres di Gedung KPU lantai II, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, serta dua komisioner KPU lainnya menunjukkan ruang yang menampilkan hasil penghitungan sementara suara capres-cawapres di Gedung KPU lantai II, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Pasuruan - Ketidaksesuaian data antara foto formulir C1 dengan rekap suara dalam laman penghitungan suara sementara milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih bisa ditemukan hingga Ahad, 18 Februari 2024. Tak hanya rekap suara Pemilihan Presiden (Pilpres), rekap suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditampilkan di website KPU juga keliru.

Salah satunya rekap perolehan suara DPD Jawa Timur dari TPS 017 Kelurahan Sobo Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Pada kolom perolehan suara menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, jika dijumlah, suara yang didapat 13 calon Anggota DPD Jatim di TPS setempat mencapai 4.695 suara.

Jumlah itu tak masuk akal karena sesuai aturan KPU, maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 300 orang. Setelah dikroscek dengan Formulir C1 Plano yang bisa dilihat di website yang sama, jumlah pemilih TPS setempat ternyata hanya 229 orang. Dari 229 pemilih, 193 suara dinyatakan sah dan 36 suara tidak sah.

Berikut perbandingan data rekap formulir C1-situs KPU:

1. AA Ahmad Nawardi: 11-826
2. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti: 35-35
3. Abdul Qodir Amir: 17-68
4. Adilla Azis: 23-823
5. Agus Rahardjo: 19-887
6. Ayub Khan: 22-22
7. Bambang Harianto: 1-44
8. Catur Rudi Utanto: 3-883
9. Doddy Dwi Nugroho: 2-2
10. Kondang Kusumaning Ayu: 37-37
11. Kunjung Wahyudi: 1-6
12. Lia Istifhama: 20-820
13. Muhammad Trijanto: 2-282

Kesalahan data tersebut diduga bermula dari hasil ekstraksi foto Formulir C1 Plano yang diunggah melalui aplikasi Sirekap. Dengan dibekali teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR), Sirekap akan membaca pola atau bentuk dalam sebuah gambar (image) dari Formulir C-1 dan diekstraksi ke dalam data numerik (angka).

Proses ekstraksi yang tidak tepat itu bisa membuat data rekap menjadi salah dan tidak sesuai. Jika ada salah satu angka yang tidak benar, maka rekapitulasi total perolehan suara dari satu atau semua TPS otomatis tidak benar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada kesalahan atau ketidakcocokan data dari ribuan TPS antara Formulir C1 Plano dengan rekap digital melalui aplikasi Sirekap dan website KPU. "Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Pihaknya berjanji akan mengoreksi data yang salah. “Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka  akan kami koreksi," ucapnya.

Menanggapi kesalahan input data di website itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Eko Sumanto mengatakan masyarakat bisa menginformasikan kesalahan tersebut ke bagian administrasi pengelola website KPU. "Infokan ke admin untuk dikoreksi," kata dia saat dihubungi melalui pesan di media sosial. 

Eko mengingatkan rekapitulasi yang diakui dalam undang-undang adalah rekapitulasi manual berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. "Sirekap hanya alat bantu. Sesuai aturan perundang-undangan, rekapitulasi manual (yang jadi acuan)," kata dia.

Eko mengatakan petugas saat ini sedang sibuk melakukan rekapitulasi manual di tingkat kecamatan sehingga ia meminta agar . "Mereka lagi tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan," ujarnya.

Pilihan Editor: Warga Sukoharjo Antusias saat Pemungutan Suara Ulang, Ada Suguhan Es Teh hingga Vitamin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

23 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?