TEMPO.CO, Pasuruan - Ketidaksesuaian data antara foto formulir C1 dengan rekap suara dalam laman penghitungan suara sementara milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih bisa ditemukan hingga Ahad, 18 Februari 2024. Tak hanya rekap suara Pemilihan Presiden (Pilpres), rekap suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditampilkan di website KPU juga keliru.
Salah satunya rekap perolehan suara DPD Jawa Timur dari TPS 017 Kelurahan Sobo Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Pada kolom perolehan suara menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, jika dijumlah, suara yang didapat 13 calon Anggota DPD Jatim di TPS setempat mencapai 4.695 suara.
Jumlah itu tak masuk akal karena sesuai aturan KPU, maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 300 orang. Setelah dikroscek dengan Formulir C1 Plano yang bisa dilihat di website yang sama, jumlah pemilih TPS setempat ternyata hanya 229 orang. Dari 229 pemilih, 193 suara dinyatakan sah dan 36 suara tidak sah.
Berikut perbandingan data rekap formulir C1-situs KPU:
1. AA Ahmad Nawardi: 11-826
2. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti: 35-35
3. Abdul Qodir Amir: 17-68
4. Adilla Azis: 23-823
5. Agus Rahardjo: 19-887
6. Ayub Khan: 22-22
7. Bambang Harianto: 1-44
8. Catur Rudi Utanto: 3-883
9. Doddy Dwi Nugroho: 2-2
10. Kondang Kusumaning Ayu: 37-37
11. Kunjung Wahyudi: 1-6
12. Lia Istifhama: 20-820
13. Muhammad Trijanto: 2-282
Kesalahan data tersebut diduga bermula dari hasil ekstraksi foto Formulir C1 Plano yang diunggah melalui aplikasi Sirekap. Dengan dibekali teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR), Sirekap akan membaca pola atau bentuk dalam sebuah gambar (image) dari Formulir C-1 dan diekstraksi ke dalam data numerik (angka).
Proses ekstraksi yang tidak tepat itu bisa membuat data rekap menjadi salah dan tidak sesuai. Jika ada salah satu angka yang tidak benar, maka rekapitulasi total perolehan suara dari satu atau semua TPS otomatis tidak benar.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada kesalahan atau ketidakcocokan data dari ribuan TPS antara Formulir C1 Plano dengan rekap digital melalui aplikasi Sirekap dan website KPU. "Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.
Pihaknya berjanji akan mengoreksi data yang salah. “Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka akan kami koreksi," ucapnya.
Menanggapi kesalahan input data di website itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Eko Sumanto mengatakan masyarakat bisa menginformasikan kesalahan tersebut ke bagian administrasi pengelola website KPU. "Infokan ke admin untuk dikoreksi," kata dia saat dihubungi melalui pesan di media sosial.
Eko mengingatkan rekapitulasi yang diakui dalam undang-undang adalah rekapitulasi manual berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. "Sirekap hanya alat bantu. Sesuai aturan perundang-undangan, rekapitulasi manual (yang jadi acuan)," kata dia.
Eko mengatakan petugas saat ini sedang sibuk melakukan rekapitulasi manual di tingkat kecamatan sehingga ia meminta agar . "Mereka lagi tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan," ujarnya.
Pilihan Editor: Warga Sukoharjo Antusias saat Pemungutan Suara Ulang, Ada Suguhan Es Teh hingga Vitamin