TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyampaikan KPU RI harus bisa memastikan keandalan sistem dan integritas data Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024. ELSAM meminta Komisi Pemilihan Umum mengevaluasi seluruh hasil pemindaian Sirekap untuk memastikan akurasi dan integritas data yang dikumpulkan.
“Operasi dan penggunaan Sirekap, selain tunduk pada UU Pemilu, semestinya juga mengikuti seluruh standar operasional dan keamanan, dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik (PSE publik), untuk menjamin keandalan sistem dan integritas data yang diprosesnya,” kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024.
Sebagai PSE publik, pengembangan dan operasionalisasi sistem ini, kata dia, harus sepenuhnya merujuk pada sejumlah pra-syarat yang telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Ketentuan Pasal 15 (1) UU ITE, setidaknya menegaskan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut.
Selain itu, kata Wahyudi, dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE, juga ditegaskan bahwa setiap PSE harus mampu menjamin keutuhan dan keotentikan informasi elektronik yang diprosesnya, dengan tujuan menjaga integritas informasinya.
“Dalam konteks ini pula, dugaan penggunaan cloud Alibaba, kemudian memunculkan perdebatan, terutama terkait dengan risiko dan ancaman terhadap integritas data yang diprosesnya. Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri, harus diputuskan oleh sebuah komite antar-kementerian, yang setidaknya harus melibatkan Kominfo, BRIN, BSSN, dan KPU (Pasal 20 (4) PP PSTE),” katanya.
Selanjutnya Elsam pertanyakan keabsahan KPU jalankan mekanisme...