TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Temuan pelanggaran itu berpotensi membuat dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan ada puluhan TPS yang diduga telah terjadi pelanggaran pemilu. "Jumlahnya sebenarnya sekitar 50 TPS lebih. Data yang beredar ada 38 PSU itu belum tetap, karena kami tadi identifikasi sudah lebih dari 50 TPS," kata dia, Sabtu, 17 Februari 2024.
Dari temuan Bawaslu, ada tiga hal yang membuat pelanggaran pemilu di TPS dikategorikan berpotensi PSU. Pertama, ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili di mana bersangkutan memilih, tetapi orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb tambahan.
"Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi)," kata Saiful.
Kedua, ada pemilih yang masuk DPTb, namun saat berada di TPS diberikan lima surat suara. Padahal, dalam aturan seharusnya diberikan surat suara dua, tetapi diberikan tiga sampai lima surat suara.
"Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa di PSU kan," kata Saiful.
Ketiga, ada orang yang memilih dua kali, baiknmemilih di TPS yang sama atau yang berbeda. "Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU," kata Saiful.
Berdasarkan Pasal 372 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu , dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.
"Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya," kata Saiful.
Meski begitu, Saiful belum bisa membeberkan TPS mana saja dan daerah mana yang akan dilaksanakan PSU. Sebab, aturan dilaksanakan pemungutan ulang 10 hari sejak hari pemungutan suara dalam hal ini telah ditentukan KPU RI pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pilihan Editor: Desakan Sirekap KPU Diaudit, Bawaslu: Siapa Saja Silakan Audit