TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan menerima banyak pemberitahuan maupun unggahan di media sosial yang mempertanyakan hasil penghitungan suara sementara antara formulir C hasil pemilu (plano) dan tampilan perolehan suara di Sirekap.
"Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.
Hasyim menjelaskan, dari tempat pemungutan suara atau TPS hasil penghitungan suara itu yang difoto petugas KPPS. Foto itu menggunakan fitur Sirekap dan diunggah melalui aplikasi tersebut.
Di situ ada sistem yang digunakan untuk mengkonversi kertas plano yang difoto itu. "Ada sistem konversi membaca formulir tersebut dan secara otomatis memunculkan angka hitungannya," tutur Hasyim.
Hasil konversi itu kemudian muncul di web pemilu2024.kpu.go.id. Namun angka yang tampil dalam laman web berbeda dari hasil penghitungan suara secara manual melalui kertas plano yang diunggah KPPS. "Di situ ada problem ya," ujar dia.
Dia menjelaskan, melalui sistem Sirekap, KPU masih terus memantau TPS yang mengunggah C hasil dengan hasil konversi menghasilkan angka salah. "Itu termonitor," ujar dia.
Menurut dia, informasi yang diperoleh KPU bahwa belum ada laporan antara formulir yang diunggah berdasarkan hasil penghitungan dan penjumlahan di kertas C hasil belum ada yang salah.
"Yang salah atau tidak tepat itu antara yang diunggah dan dikonversi menjadi angka hitungannya itu," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa informasi yang diterima dari luar adalah sistem monitor soal kecocokan data antara hasil di kertas plano dan yang dikonversi ke dalam web. "Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka penghitungan akan kami koreksi," ucap dia.
Pilihan Editor: Pemilu Susulan di Demak Tunggu Rekomendasi dari KPU Kabupaten-Kota