INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membakar bangkai paus sperma (Physeter Macrocephalus) sepanjang 15 meter yang terdampar di pesisir Desa Sareidi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua pada 6 Februari 2024.
Tindakan membakar bangkai untuk mencegah dampak buruk bagi lingkungan. Saat ditemukan, bangkai paus sudah dalam kondisi kode kejadian 4 atau kondisi pembusukan tingkat lanjut.
Pembakaran bangkai paus dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari perwakilan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang (BKPN) Kupang Satuan Kerja Biak, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor dan perwakilan masyarakat setempat.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan, awalnya paus ditemukan oleh masyarakat setempat mengapung di dekat pemukiman. Masyarakat berusaha menarik paus ke laut lepas namun gagal. Paus kemudian terdampar di pantai berbatu dengan beberapa tegakan bakau.
“Penanganan yang dilakukan tim yaitu dengan metode pembakaran pada lokasi terdampar. Metode ini dipilih dikarenakan situasi yang sulit untuk merelokasi bangkai paus. Proses pembakaran dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi,” ujar Imam.
Menurut warga setempat, kejadian ini merupakan kejadian kedua dalam dua tahun terakhir di Pulau Owi. Pada kejadian pertama, jenis paus terdampar sama namun dengan ukuran yang lebih besar. Saat itu warga memilih membiarkan paus terurai secara alami, namun ternyata berdampak buruk bagi lingkungan yang mengakibatkan kematian karang dan biota laut lainnya seperti gurita.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, paus sperma atau biasa dikenal dengan paus kepala kotak merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Paus sperma merupakan biota laut yang terdistribusi secara luas, dan dapat ditemukan diseluruh laut dalam termasuk Samudera Pasifik. “Biak Numfor merupakan pintu gerbang Indonesia menuju Samudera Pasifik sehingga bukan tidak mungkin kejadian paus terdampar akan terjadi lagi,” ujar Victor dari Jakarta.
Di tempat terpisah, Imam Fauzi menyebutkan KKP terus mengdukasi warga setempat terkait perlindungan mamalia laut dan cara penanganan saat menemukan mamalia laut terdampar.
“Berulangnya kejadian mamalia terdampar di Biak Numfor menjadi perhatian bagi BKKPN Kupang,” ucap Imam. “Kami akan terus meningkatkan penyadartahuan kepada masyarakat tentang prosedur penanganan mamalia laut terdampar, agar di kemudian hari jika hal ini terjadi lagi maka masyarakat dapat melakukan penanganan lebih cepat dan dampak yang tidak diinginkan bagi manusia maupun lingkungan dapat dihindari,” tutur Imam.
Pernyataan Imam dan Victor, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan respons cepat dan tepat penanganan mamalia laut terdampar. (*)