Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Pemungutan Suara di Papua Gunakan Sistem Noken, Bagaimana Caranya?

image-gnews
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSistem noken adalah sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk provinsi Papua. Noken menjadi bagian penting bagi Papua dalam Pemilu, terutama masyarakat yang berasal dari daerah pegunungan.

Sistem noken dilakukan secara langsung dengan para pemimpin tradisional. Sebab, masyarakat Papua menjadi bagian dari masyarakat tradisional yang memberikan kepercayaan kepada pemimpin suku. 

Sistem noken memiliki dua cara dalam pelaksanaannya. Pertama, noken big man. Berdasarkan bawaslu.go.id, sistem noken ini dilakukan dengan cara seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Sistem ini terjadi pada masyarakat Pegunungan Tengah atau dalam antropologi disebut tipe bigman.

Pada bahasa lokal menagawan, istilah tersebut dikenal dengan sebutan orang berwibawa yang meraih status sebagai pemimpin bukan karena warisan, melainkan atas dasar perilaku, tindakan, dan usaha. 

Kedua, noken gantung. Sistem ini mengharuskan masyarakat setempat melihat kesepakatan dan ketetapan suara. 

Meskipun terbagi menjadi dua cara, tetapi sistem noken memiliki makna yang sama. Sistem pemilihan noken menjadi simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah di dalam suku. 

Sistem noken di Papua pertama kali dilangsungkan pada 2004 di 16 kabupaten. Adapun, terdapat beberapa alasan Pemilu dengan sistem noken diselenggarakan sebagai berikut:

1. Geografis

Jarak tempuh untuk mendistribusikan logistik pemilu dan tingkat kesulitan medan di daerah pedalaman Papua dinilai sangat rumit untuk diakses secara cepat. Topografi daerah dengan mayoritas bergunung terjal dan jurang tajam ditambah terbatasnya akses transportasi akan berdampak pada inkonsistensi Pemilu, terutama bagi pihak penyelenggara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Sumber daya manusia

Alasan sistem noken dilakukan di Papua karena masyarakat di wilayah pegunungan belum tersentuh pendidikan. Selain itu, masyarakat di kampung pun masih hidup secara komunal dan tradisional sehingga belum memahami Pemilu secara valid tentang tujuan dan manfaat. Masyarakat tersebut perlu dituntun dan diarahkan melalui proses musyawarah bersama mengambil keputusan. 

3. Sosial budaya

Secara sosial-budaya, masyarakat di pedalaman Papua menganut sistem politik tradisional atau bigman. Setiap keputusan dalam komunitas dilaksanakan secara kolektif kolegial. Misalnya, ketika ada suatu hal yang hendak dilaksanakan, masyarakat akan bermusyawarah, lalu setiap ide diakumulasi menjadi keputusan mutlak dan dinyatakan resmi oleh kepala suku.

Ketiga faktor tersebut membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua. Sebab, MK memahami dan menghargai nilai budaya di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam Pemilu dengan sistem kesepakatan warga atau aklamasi. 

Pada 2024, Kapolda Papua meminta mengurangi sistem noken dalam Pemilu. Kapolda telah memetakan 12 kabupaten di Provinsi Papua masuk ke dalam kategori rawan konflik selama Pemilu 2024.  Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri melihat sistem ini pemicu terjadinya konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Adapun, kabupaten yang termasuk dalam daftar rawan konflik, antara lain Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo.

RACHEL FARAHDIBA R  | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Permasalahan Sistem Noken dan Jejak Konflik Pemilu di Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

2 menit lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

51 menit lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

10 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

20 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

20 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

21 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.