TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menilai kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu dilakukan saat waktu yang tak tepat. Surat keputusan itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dua hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Saya kira tunjangan kinerja itu sah-sah saja diberikan, persoalannya timing-nya, karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilihan umum, pemilihan presiden, di mana bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa, 13 Februari 2024.
Ia mengkritik adanya kenaikan tunjangan kinerja itu karena bisa memunculkan persepsi yang mengarah pada penyuapan. Namun, ia menegaskan waktunya tak tepat. “Bukan saya tidak setuju. Setuju saya, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu, tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? kenapa tak habis pilpres,” kata dia.
Sementara Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menuturkan agar hati-hati terhadap independensi dan tak main-main dengan suara rakyat. Menurut dia, meski ada di daerah yang didapati dibagikan sembako dan politik uang, namun pemilih murni lebih dominan.
“Ini tak bisa diutek-utek sama petugas-petugas TPS, KPPS, KPU, Bawaslu. Silakan, dilihat saja. Saya percaya, walaupun saya anggap timing-nya itu kurang tepat,” kata dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, keputusan kenaikan tunjangan kinerja itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.
Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pilihan Editor: Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis