Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Banjir Kritik dari Guru Besar dan Sivitas Akademika, Apa Makna Petisi, Maklumat, dan Manifesto?

image-gnews
Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO
Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atai Jokowi dan jajarannya sedang banjir kritikan oleh sejumlah sivitas akademika dan guru besar dari berbagai universitas di Indonesia. Kritik yang disampaikan makin marak menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Kritik itu dimulai dari guru besar dan sivitas akademika almamater Jokowi,Univeristas Gadjah Mada (UGM), pada Rabu, 31 Januari 2024, yang kemudian dikenal dengan Petisi Bulaksumur. Langkah itu kemudian dilakukan pula oleh sivitas akademika dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), serta sivitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad), Institit Teknologi Bandung (ITB), Universitas Riau (Unri), Universitas hasanuddin (Unhas) dan puluhan lainnya.

Deretan guru besar, dosen, dan mahasiswa tersebut membuat petisi guna mengingatkan Presiden Joko Widodo yang dinilai telah menyimpang dari jalur demokrasi. Gelombang kritik dari para sivitas akademika berbagai kampus ini merupakan wujud dari tanggung jawab moral dari para kaum intelektual. Apalagi saat melihat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sudah tidak berlandaskan asas, prinsip, etika, dan moral.

Dalam konteks ekspresi protes sivitas akademika tersebut, beberapa bentuk pernyataan atau tindakan seringkali digunakan sebagai sarana untuk menyuarakan ketidakpuasan atau keprihatinan terhadap suatu isu atau kebijakan.

Pelaksanaan protes tersebut pada sivitas akademika banyak menggunakan beberapa istilah. Tiga yang paling sering digunakan adalah petisi, maklumat, dan manifesto. Mari kita telaah arti dan peran masing-masing istilah tersebut dalam penyampaian aspirasi dan protes.

Petisi

Mengutip dari laman Britannica.com, petisi merupakan instrumen tertulis yang ditujukan kepada individu, pejabat, badan legislatif, atau pengadilan untuk menyelesaikan keluhan atau meminta pemberian bantuan. Namun, petisi juga bisa digunakan untuk mengumpulkan tanda tangan agar seorang kandidat dapat ikut serta dalam pemungutan suara atau menyampaikan suatu permasalahan kepada para pemilih. Selain itu, petisi juga digunakan untuk menekan perwakilan dan deputi agar memilih sesuatu dengan cara tertentu.

Petisi ini menjadi upaya sekumpulan orang yang memiliki pandangan atau kepentingan yang sama untuk mengajukan permohonan, protes atau tuntutan kepada pihak yang berwenang. Umumnya petisi dibuat dalam bentuk tulisan yang memuat pernyataan isu atau tuntutan yang diinginkan. Tak lupa biasanya dalam pernyataan tertulis itu diikuti pula tanda tangan sebagai dukungan dari pihak-pihak yang setuju. 

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Maklumat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maklumat berarti pemberitahuan atau pengumuman. Secara lebih jelas, maklumat adalah pengumuman yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah atau presiden. Seperti misalnya maklumat yang dikeluarkan pada 14 November 1945 tentang perubahan pertanggung jawaban menteri.

Meskipun demikian, maklumat juga bisa diartikan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh sekelompok orang atau organisasi untuk menyatakan sikap atau pandangan mereka terhadap suatu isu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman lebih terhadap suatu permasalahan, menyuarakan posisi, atau mengajak masyarakat untuk bertindak.

Manifesto

Manifesto umumnya digunakan untuk menyatakan secara terbuka posisi atau program penerbitnya. Artinya manifesto adalah serangkaian ide, pendapat, atau pandangan, yang juga memaparkan rencana tindakan. Meskipun dapat membahas topik apapun, topik dalam manifesto paling sering membahas mengenai seni, sastra, atau politik. 

Biasanya manifesto ditulis atas nama kelompok yang memiliki perspektif, ideologi, atau tujuan yang sama, bukan atas nama satu individu. Seringkali, manifesto juga menandai penerapan visi, pendekatan, atau program yang digunakan untuk mengkritik keadaan saat ini. 

Dalam konteks sivitas akademika yang melakukan protes, ketiga bentuk istilah tersebut mengungkapkan ekspresi yang dapat menjadi alat efektif untuk menyuarakan protes atau keprihatinan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kondisi negara saat ini. Dengan menggunakan petisi, maklumat, dan manifesto, para sivitas akademika dapat secara terorganisir menyampaikan pesan pereka kepada pemerintah dan presiden.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  I  PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Wawancara Prof Koentjoro: Lahirnya Petisi Bulaksumur UGM, Jokowi Mencla-mencle, Tak Rela Dibodohi, Apa Langkah Selanjutnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

26 menit lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

35 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri belakang) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri depan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.


Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

52 menit lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

2 jam lalu

Gubernur Jenderal Australia David Hurley (kanan) menyambut Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi saat upacara penyambutan di Goverment House, Canberra, Australia, Ahad, 9 Februari 2020. Presiden disambut upacara kenegaraan oleh Gubernur Jenderal Australia David Hurley dan Ibu Linda Hurley di Government House, Canberra, Australia, Minggu (9/2). AAP/Getty Pool/Tracey Nearmy/REUTERS
Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.


BEM Unri Ungkap Hampir 50 Calon Mahasiswa Gagal Kuliah karena UKT Mahal

13 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
BEM Unri Ungkap Hampir 50 Calon Mahasiswa Gagal Kuliah karena UKT Mahal

Presiden Mahasiswa Unri mengatakan sejauh ini ada hampir 50 calon mahasiswa Unri yang tidak melanjutkan kuliah karena tidak sanggup membayar UKT.


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

15 jam lalu

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.


PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

15 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

18 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.


Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

18 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.