TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang bilang siapa? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 7 Februari 2024.
Jokowi mengatakan bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.
"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting menurut Jokowi adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Presiden juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye. Ia sempat menunjukkan sebuah catatan di kertas besar terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung anaknya, Gibran Rakabuming yang menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto atau tidak.
Pilihan Editor: Daftar Petinggi Kampus yang Diminta Puji Kinerja Jokowi, ada Rektor UMP hingga Unsoed