Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyoroti tiga persoalan seputar isu perempuan dalam debat capres yang berlangsung Ahad malam, 4 Februari 2024. Ia berbicara soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, serta upah perempuan setara dengan laki-laki.

“Satu perlindungan, karena kita menyaksikan jumlah kekerasan terhadap perempuan luar biasa banyak, tinggi,” kata Anies dalam debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan Anies, terdapat 3,2 juta kasus kekerasan terhadap perempuan selama delapan tahun terakhir. Sebab itu menurut dia, perempuan harus dimuliakan dan dilindungi, juga kekerasan terhadap perempuan tidak boleh disepelekan. 

“Tak boleh dianggap sebagai isu kecil dari mulai catcalling sampai kekerasan fisik. Itu semua harus ditindak tegas dan kami akan tindak tegas. Soal kesetaraan, yang sekarang bekerja dibangunkan daycare sehingga bagi ibu yang mempunyai anak bisa ada tempatnya. Perempuan juga harus punya upah yang setara dengan laki-laki,” kata Anies.

Kekerasan Terhadap Perempuan

Dilansir dari laman komnasperempuan.go.id, Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) pada sidangnya yang ke 11 tahun 1992 mengeluarkan Rekomendasi Umum Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. 

Dalam rekomendasi ini dinyatakan bahwa kekerasan berbasis gender adalah suatu bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas suatu dasar kesamaan hak dengan laki-laki. Kekerasan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan memberikan batasan kekerasan terhadap perempuan. Batasan ini didefinisikan sebagai segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat, atau berkecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan secara fisik, seksual maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan remaja. Termasuk di dalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja mengungkung kebebasan perempuan.

Sementara itu, dikutip dari laman opendata.jabarprov.go.id, disebutkan bahwa lima bentuk kekerasan terhadap perempuan, yakni kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan mental, trafficking dan eksploitasi, serta kekerasan seksual. 

Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap tahunnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Jika terjadi tindakan kekerasan laporkan melalui 129 atau nomor Whatsapp 08111129129.

MICHELLE GABRIELA  | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Catcalling sebagai Kekerasan Terhadap Perempuan, Apa Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Pengangguran, Anies Perbarui Profil Linkedln dengan Status Open to Work

3 jam lalu

Anies memperbarui akun Linkedlnnya. Foto: Instagram.
Jadi Pengangguran, Anies Perbarui Profil Linkedln dengan Status Open to Work

Anies meledek dirinya sendiri sebagai pengangguran dengan memperbarui akun Linkedln dan menyatakan siap bekerja apa saja.


Pilih Nonton Konser John Legend daripada Debat Pilkada, Anies Ikuti Permintaan Netizen untuk Tidak Nyanyi

5 jam lalu

Anies dan Fery ketika menonton konser John Legend. Foto: Instagram.
Pilih Nonton Konser John Legend daripada Debat Pilkada, Anies Ikuti Permintaan Netizen untuk Tidak Nyanyi

Anies menghadiri konser John Legend bersama sang istri, Fery Farhati. Di waktu bersamaan, sedang berlangsung Debat Pilkada Jakarta.


Tak Nonton Debat Perdana Pilkada Jakarta, Anies Kagumi Suara John Legend

11 jam lalu

Anies Baswedan dan Fery Farhati mengenakan baju rancangan desainer Dian Pelangi. Instagram
Tak Nonton Debat Perdana Pilkada Jakarta, Anies Kagumi Suara John Legend

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan bersama istrinya, Feri Farhati, menyaksikan konser John Legend.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

2 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja.


KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

3 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?


Peneliti Politik TII Kritik Program Magrib Mengaji Ridwan Kamil-Suswono: Tidak Inklusif

4 hari lalu

Suasana Magrib Mengaji di Masjid An-Nimah, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis petang, 10 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Peneliti Politik TII Kritik Program Magrib Mengaji Ridwan Kamil-Suswono: Tidak Inklusif

Peneliti Bidang Politik di The Indonesia Institute, Felia Primaresti, mengomentari program Magrib Mengaji yang diusulkan oleh pasangan nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.


Relawan Anies Anggap Gerakan Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Hak Politik Masing-masing

4 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Relawan Anies Anggap Gerakan Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Hak Politik Masing-masing

Menurut La Ode, gerakan untuk memilih seluruh pasangan calon tidak memiliki dampak apa pun terhadap Pilkada Jakarta.


Yayasan Bung Karno Ungkap Arsip-arsip Sukarno yang Selamat dari Kebakaran di Taman Proklamasi

5 hari lalu

Guruh Sukarnoputra saat ditemui di Rumah Fatmawati Sukarno, Jalan Sriwijaya IV, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Yayasan Bung Karno Ungkap Arsip-arsip Sukarno yang Selamat dari Kebakaran di Taman Proklamasi

Ketua Yayasan Bung Karno, Guruh Sukarno Putra, menilai kebakaran gedung Pola dengan nilai sejarah seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah.