INFO NASIONAL - Sejak dikukuhkan pada 30 Januari 1973, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus menjaga dan melindungi perairan dan laut Indonesia. Bahkan di sepanjang perjalanannya, KPLP banyak berperan aktif dengan tugas utama mengamankan perairan Indonesia, termasuk menjaga lingkungan maritim yang melibatkan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, pengendalian polusi laut, dan penerapan kebijakan kelautan berkelanjutan.
"Kami di Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berkomitmen untuk menjaga lingkungan maritim Indonesia melalui berbagai kegiatan yang telah dijalankan. Kehadiran KPLP tidak hanya sebagai penjaga keamanan laut, tetapi juga sebagai pelindung lingkungan yang kaya dan beragam,” kata Direktur KPLP, Jon Kenedi, dalam keterangannya.
Dia menambahkan, kegiatan-kegiatan yang telah dijalankan oleh KPLP menjadi bagian integral dari upaya KPLP dalam melestarikan keanekaragaman hayati laut, mengendalikan polusi laut, dan mendukung implementasi kebijakan kelautan berkelanjutan.
Sebagai informasi, keberadaan KPLP sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
Saat ini, KPLP memiliki jumlah personil kurang lebih 9.000 orang dengan jumlah aset kapal patroli sebanyak 369 unit yang terdiri dari 7 unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 51 unit kelas III (28 meter), 53 unit kelas IV (17 meter), serta 243 unit kelas V (12 meter). Termasuk didalamnya 35 unit kapal yang berada di lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.
Tidak hanya itu, capaian prestasi pun banyak ditorehkan KPLP, secara nasional dan internasional.
Dari tingkat nasional, National Marpolex yang dilaksanakan tahun 2023 lalu, menjadi salah satu keberhasilan KPLP dalam upaya keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan maritim.
Sebagai salah satu negara anggota International Maritime Organization (IMO), Indonesia telah memperlihatkan tekadnya untuk aktif berperan dalam perlindungan lingkungan maritim. Komitmen ini tercermin melalui penyelenggaraan Latihan National Marpolex 2023 yang berlangsung dari 16 hingga 21 Oktober 2023 lalu, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Tujuan utama dari Latihan National Marpolex 2023 adalah menguji dan mengevaluasi prosedur penanggulangan tumpahan minyak dalam skala lokal, regional, dan nasional, serta melatih dan meningkatkan kerjasama dan kapabilitas dalam operasi pengamatan, pengamanan, pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan tumpahan minyak, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat tumpahan minyak di laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengapresiasi sinergi dan kerjasama antara Kementerian Perhubungan dan para stakeholder terkait, dimana seluruh pihak mengimplementasikan amanat dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
Di sisi lain, kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2021.
Salah satunya adalah mengatur kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.
Sedangkan prestasi di kancah internasional adalah anggota Tokyo MoU dimana KPLP selalu aktif berpartisipasi dalam acara Technical Working Group dan Port State Control Committee (PSCC) mengenai standar kelaiklautan dan keamanan kapal.
Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Setiap kapal juga harus menerapkan aturan standarInternational Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.
Selain itu, KPLP dalam menjalankan tugasnya turut melaksanakan penyelamatan kapal di laut. Sebut saja, pada saat kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Kepulauan Seribu, Agustus 2023 lalu. Kapal Motor (KM) Dewi Noor 1, yang berangkat dari Pantai Mutiara dengan tujuan Pulau Sepa, mengalami kecelakaan dan terancam tenggelam, KPLP mengirim tim evakuasi dan Search and Rescue (SAR) ke lokasi kejadian. Kapal Patroli KPLP turut dikerahkan untuk membantu upaya evakuasi dan pencarian korban.
Dibalik banyaknya pencapaian yang diraih KPLP, terdapat peran nyata para satuan tugas bersama Direktur KPLP Jon Kenedi dalam menjaga perairan Indonesia. “Capaian DirekturKPLP adalah semakin memperkuat kerjasama, koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antar kementerian/lembaga terutama yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di laut,” jelas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Een Nuraini Saidah.
Meski demikian, tetap diperlukan dukungan berkelanjutan dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait agar KPLP mendapat masukan yang baik tentang kecepatan respon dan pelayanan, serta dapat terus berperan maksimal dalam menjaga dan melestarikan lingkungan maritim yang menjadi kebanggaan bangsa.(*)