TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi mengesahkan kenaikan gaji PNS pada 26 Januari 2024. Aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Kenaikan gaji ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Pada pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 8 persen, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Sementara itu, bagi pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Pada peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yaitu A sampai D/E yang diurutkan sesuai masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan.
Golongan I
- Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain PNS, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan yang ditekan pada 26 Januari 2024 ini mengatur kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS. Bahkan, sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibebankan kepada APBN.
Merujuk Perpres tersebut, berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah mengalami kenaikan pada 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp7.329.000
ANDIKA DWI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Selain PNS, Gaji PPPK juga Naik: Mencapai Rp 7 Juta