TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan kepada masyarakat soal pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai presiden boleh memihak dan kampanye dalam pemilu. Ma’ruf mengatakan dirinya sendiri memilih tidak berkampanye maupun memihak.
“Saya sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral, tidak memihak,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan pers usai rapat kepemudaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.
Ma’ruf menyampaikan penafsiran bahwa ucapannya ini bukan perbedaan sikap antara Jokowi dengan dirinya. Namun, soal pilihan itu adalah urusan rahasia. “Saya bilang saya netral. Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu.”
Sementara menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi perbincangan khalayak lantaran pernyataannya terkait netralitas presiden. Pada Rabu 24 Januari 2024, Jokowi mengatakan bahwa dibolehkan presiden memihak dan juga boleh berkampanye dalam pemilu.
“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jawa Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. Dalam Pemilu 2024, Prabowo dipasangkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi juga mengatakan presiden boleh melakukan kampanye dan juga memihak dalam pemilu asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Menurut Jokowi, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.
Pernyataan Jokowi ini didukung oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Giran, Habiburokhman. Menurut dia, presiden tidak harus netral asalkan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu. “Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan,” ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurutnya, hak ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) tentang HAM. Selain itu, dia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan presiden mencalonkan diri untuk kedua kalinya. “Kalau mencalonkan diri kedua kalinya saja boleh, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” ujar Habiburokhman.
Sulit akan melihat Jokowi netral usai mengatakan pernyataan soal keberpihakan presiden seperti yang diungkapkan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati.
Ia mengkhawatirkan segala sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini, digunakan memenangkan anaknya, Gibran. “Abuse of power in election benar-benar terasa,’ kata Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah itu melalui keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Rabu, 24 Januari 2024.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ikut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, presiden dan menteri boleh berpihak ketika mengambil cuti untuk kampanye.
Merujuk pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan berkampanye, yaitu presiden dan wakil presiden, pejabat negara lainnya yang berstatus anggota partai politik, dan pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota parpol.
UU Pemilu juga mengatur presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye agar memperhatikan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan negara atau daerah.
MYESHA FATINA RACHMAN I DANIEL A. FAJRI I ZULFIKAR EPRIYADI I MICHELLE GABRIELA MOMOLE
Pilihan editor: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Gielbran: Memang Alumnus UGM Paling Memalukan