Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iriana Jokowi Acungkan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan RI, Ketahui Apa Saja Fasilitas Negara?

image-gnews
Iriana Jokowi mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Foto: Istimewa
Iriana Jokowi mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari Presiden Joko Widodo atai Jokowi, ibu negara Iriana Jokowi terlihat acungkan dua jari dari dalam mobil kepresidenan RI, berpelat merah. Dalam video yang beredar di media sosial sejak Senin, 22 Januari 2024, terlihat seseorang berpakaian putih mengeluarkan tangannya dari mobil presiden ketika Jokowi mengunjungi Salatiga, Jawa Tengah.

Orang dalam video tersebut melakukan pose dua jari dari dalam mobil, yang dikenal sebagai salam pendukung pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi.

Kejadian ini terjadi ketika mobil fasilitas negara yang membawa Jokowi dan Iriana melintas di tengah warga yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut tiga, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada pemberitaan dan di media sosial, ternyata yang melakukan salam dua jari tersebut adalah Iriana Jokowi.

Saat ditanya perihal dua jari tersebut, Jokowi tidak menjawab secara lugas.

"Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu 24 Januari 2024.

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menanggapi perilaku ibu negara tersebut. Anies menganggap para pemegang kewenangan di negara ini harus bertindak sesuai aturan yang ada, sebab Indonesia tidak diatur oleh selera penguasa, tapi dengan hukum.

"Itulah sebabnya kenapa kami seriusi menjaga negara ini untuk tetap jadi negara hukum," kata Anies di Purwokerto pada Rabu, 24 Januari 2024.

Sikap Iriana yang disebut kampanye ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Pasalnya, menunjukkan pose dua jari dalam mobil presiden yang merupakan fasilitas negara, sedangkan Jokowi sebelumnya menyatakan tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.

Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai Untuk Kampanye

Berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penggunaan fasilitas negara selama kampanye dibatasi, mencakup:

  • Alat transportasi seperti kendaraan dinas, termasuk kendaraan pejabat negara atau pegawai serta sarana mobilitas lainnya.

  • Bangunan kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecuali di daerah terpencil dengan pertimbangan prinsip keadilan.

  • Sarana perkantoran, radio daerah, serta fasilitas telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya.

  • Fasilitas lain yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain mencantumkan pembatasan penggunaan fasilitas negara, Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur entitas yang tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye. Sesuai dengan Pasal 280 ayat (2), berikut adalah pejabat yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) serta hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).

- Dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

- Kepala desa.

- Perangkat desa.

- Anggota badan permusyawaratan desa.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mempunyai hak memilih.

Bagi pihak-pihak tersebut yang ikut kampanye akan terancam pidana dengan sanksi kurungan penjara dan denda, sesuai dengan Pasal 493 UU Pemilu.

“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.”

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | DANIEL A. FAJRI | MELYNDA DWI PUSPITA  | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Viral Dua Jari Iriana Saat ke Jateng, Jokowi: Kan Menyenangkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

58 menit lalu

Politikus Rian Ernest (kanan) menerima baju dari Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat diperkanalkan menjadi kader Partai Golkar di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest bergabung dengan Partai Golkar menjadi Kepala Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.


Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan President of the World Water Council, Loic Fauchon (kiri) menandatangani prasasti dalam acara Balinese Water Purification Ceremony rangkaian World Water Forum ke-10 2024 di Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, Sabtu 18 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

2 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

4 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

4 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

4 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

5 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

6 jam lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas