TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi cuti atau mundur dari jabatannya. Pernyataan ini merespons pernyataan Jokowi bahwa menteri hingga presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Halili Hasan menyebut, jika Presiden tak cuti atau mundur dikhawatirkan potensi kecurangan pemilu akan semakin tinggi dan besar.
“Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral,” kata Halili yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 25 Januari 2024.
Pernyataan Jokowi, kata Haili, malah akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis.
“Penting bagi semua pihak, terutama dalam hal ini adalah presiden untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas," ujar Halili.
Haili menyebut, Koalisi Masyarakat Sipil setidaknya membuat empat poin desakan untuk Jokowi. Pertama, presiden diminta segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada wapres untuk menjalankan aktivitas presiden.
“Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi,” lanjut Halili.
Kedua, meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.
Ketiga, mencopot pejabat negara atau menteri yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.
Keempat, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu harus berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan Pemilu.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting menurut Jokowi adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
YOHANES MAHARSO | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu