Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Lantik 5,7 Juta KPPS: Ini Tugas, Wewenang, dan Gajinya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) mengikuti pelantikan di GOR Serbaguna Indoor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kota Palangka Raya melantik sebanyak 5.789 orang anggota KPPS untuk membantu penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) mengikuti pelantikan di GOR Serbaguna Indoor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kota Palangka Raya melantik sebanyak 5.789 orang anggota KPPS untuk membantu penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 24 Januari 2024. Acara itu juga dilanjutkan dengan kegiatan penanaman sebanyak 5.709.898 bibit pohon. 

“Pelantikan KPPS sejumlah 5.741.127 anggota KPPS serentak se-Indonesia untuk Pemilu Tahun 2024 sekaligus ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon oleh anggota KPPS serentak seluruh Indonesia,” tulis KPU melalui akun Instagram @kpu_ri, Kamis, 24 Januari 2024. 

Merujuk pada Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. 

KPPS terdiri atas 7 anggota yang meliputi seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Sedangkan anggota keempat dan anggota ketujuh KPPS dapat merangkap tugas sebagai penjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). 

Tugas KPPS

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS mengemban tujuh tugas, yaitu:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang KPPS

Selain itu, mengacu pada Pasal 61 UU Pemilu, KPPS juga berwenang untuk:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban KPPS
Adapun kewajiban yang harus dilakukan KPPS selama Pemilu sebagaimana Pasal 62 UU Pemilu adalah sebagai berikut:

- Menempelkan DPT tetap di TPS.

- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan sesudah kotak suara disegel.

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berapa Gaji KPPS?

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harapan mengatakan honor KPPS pada Pemilu 2024 naik dari Rp500.000 - Rp550.000 menjadi Rp1.100.000 - Rp1.200.000. Dia menyebut, KPPS bekerja selama satu bulan, yaitu mulai Kamis, 25 Januari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024. 

“Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan honor ketua KPPS menjadi Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta,” kata Parsadaan saat ditemui awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023, dikutip dari Antara. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor: Soal Presiden Boleh Kampanye, Lingkar Madani: Elektabilitas Prabowo-Gibran Mandek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

11 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

23 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

23 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg