TEMPO.CO, Jakarta - Akun media sosial resmi Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto belakangan menjadi sorotan. Pada unggahan beberapa hari lalu, akun Kemenhan mengunggah postingan dengan tagar PrabowoGibran2024. Prabowo saat ini tengah maju sebagai calon presiden bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menilai peristiwa itu bukan kebetulan. Menurut dia, fenomena yang disebut salah pencetoleh pengelola akun itu adalah bukti kalau ada penyalahgunaan fasilitas negara.
“Kalau dari keterangan resmi itu salah pencet, tapi bagi kami tidak ada peristiwa yang kebetulan. Jadi semua sudah merasa semua digunakan untuk kepentingan elektoral Pak Prabowo ini rakyat sudah mencatat,” kata Hasto saat ditemui di kediaman Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa sore, 23 Januari 2024.
Selain itu, Hasto menyebut tidak hanya akun media sosial, anggaran pertahanan negara juga dinilai disalahgunakan oleh Prabowo. “Kalau kami lihat dalam menggunakan anggaran pertahanan negara saja disalahgunakan, buktinya apa dibentuk PT Teknologi Militer Indonesia,dibentuk PT Agro Industri Nasional untuk food estate,” kata dia.
Sementara itu, Hasto mengklaim segala cara yang digunakan oleh Prabowo untuk memenangkan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 justru disebut tidak akan mendapatkan kekuasaan. Hasto menyebut falsafah di Indonesia.
“Mereka yang terlalu ambisius mengejar kekuasaan di dalam khasanah falsafah bangsa tidak akan mendapatkan kekuasaan itu. Wahyu kekuasaan kekuasaan itu berdiam kepada sosok berendah hati, sosok yang bekerja untuk rakyat, sosok yang membangun komitmen atas dasar etika dan budi pekerti yang baik,” kata Hasto.
Cuitan Kemehan dilaporkan ke Bawaslu
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengenai cuitan dengan tagar PrabowoGibran 2024 di akun X Kementerian Pertahanan.
"Di dalam hastag tersebut ada Prabowo-Gibran2024. Kami menilai di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara karena akun tersebut milik Kementerian Pertahanan," kata anggota Koalisi, Ibnu Syamsu Hidayat di gedung Bawaslu, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Advokat Themis Indonesia itu menjelaskan fungsi akun media sosial Kemhan itu bukan untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024. Seharusnya akun tersebut menjadi alat komunikasi bagi Kementerian Pertahanan yang menginformasikan kerja kementerian.
"Artinya penggunaan hastag Prabowo-Gibran 2024 itu kami nilai bertentangan dengan undang-undang," ujar Ibnu. Pelanggaran itu diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, Pasal 283 UU Pemilu. "Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti itu," kata Ibnu.
Menurut Ibnu, permintaan maaf yang disampaikan Kementerian Pertahanan setelah cuitan #PrabowoGibran2024 tidak menghapus dugaan pelanggaran pemilu. "Karena sudah nyata itu bukan delik yang masih niat saja, tapi itu sudah nyata dan telah tersebar bukti-bukti bahwa memang ada," kata dia.
Pilihan Editor: Kata Cak Imin soal Tagar Dukungan 02 oleh Kemenhan hingga Kegiatan Relawan Erick Thohir