Arsul sebelumnya pernah menjabat anggota DPR RI periode 2014-2019. Pada Pemilu 2019, Arsul kembali terpilih sebagai Anggota DPR. Dia kini duduk di Komisi III. Selain itu, Arsul juga merupakan Wakil Ketua MPR. Sejak April 2016, dia juga menjabat sebagai Sekjen DPP PPP.
Usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Arsul mengatakan siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.
"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati," kata Arsul, Selasa, 26 September 2023.
Dia pun mengaku siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara.
"Sekali lagi, niat saya, kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing; dan keinginan saya, mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan antarlembaga negara yang terjadi," ujar Arsul saat itu.
Saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024, Arsul menyatakan tidak memiliki persiapan khusus jelang pelantikannya sebagai hakim MK. Akan tetapi, dia berujar akan tetap menyelesaikan beberapa tugas seperti menyampaikan catatan-catatan legislasi ke Komisi III ke DPR termasuk UU MK.
Arsul juga mengklaim akan mengundurkan diri dari beberapa law firm atau firma hukum miliknya. Dia menyampaikan hal itu akan dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan saat menjabat hakim konstitusi nanti. Pengunduran diri itu dia sebut akan disampaikan saat hari pelantikan nanti.
HAN REVANDA PUTRA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi Besok