TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Alfis Suhaili mengatakan telah melimpahkan berkas kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 ke Kejaksaan Negeri Sleman. Para tersangka dan barang bukti dikirimkan untuk menjalani penuntutan di Yogyakarta.
“Kemarin proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sehingga kami sebagai penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2,” kata Suhaili melalui keterangannya pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam kasus mafia bola itu, Suhaili mengatakan ada tujuh tersangka. Mereka terdiri atas tiga orang sebagai pemberi suap dan empat lainnya sebagai penerima. Ketujuh tersangka, yakni M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas
Dia mengatakan karena tempat terjadinya penyuapan berada di Yogyakarta, maka peradilannya berada di bawah Kejaksaan Negeri Sleman. Rabu malam pihaknya memberangkatkan pada tersangka ke Yogyakarta. “Kami serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan jaksa,” ujarnya.
Pilihan Editor: Jokowi Beri Dua Jempol Penanganan Mafia Bola: Sangat Bagus