TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas atau Dewas KPK menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023.
“Sepanjang 2023, yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 16 Januari 2024.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menuturkan dari 67 laporan, 65 diterima pada 2023 sedangkan sisanya lanjutan penanganan dari laporan pada 2022. Ia mengatakan pihaknya memeriksa total 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," katanya.
Ia menuturkan, dua dari tiga yang sudah dilaksanakan sidang etik sudah dijatuhi sanksi di antaranya kasus M, sementara FB dijatuhi sanksi berat. “Satu sidang inisial terlapor JT, tak terbukti bersalah,” katanya.
Adapun tiga sidang dugaan pelanggaran etik itu pertama terhadap pegawai berinisial M yang disidangkan hingga dua kali.
Kemudian dugaan kebocoran informasi penyelidikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak juga disidangkan perihal dugaan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, yakni Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite. Namun, Tanak tak terbukti bersalah.
Selanjutnya Dewas KPK juga menyidangkan perkara pelanggaran etik Firli Bahuri yang diputuskan bersalah karena terbukti berhubungan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan lain. Dewas KPK juga menemukan beberapa aset Firli yang tak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Firli dikenakan sanksi berat dengan rekomendasi mengundurkan diri.
Pilihan Editor: Dewas Akui Sulit Antisipasi Fenomena Pimpinan KPK Mundur sebelum Vonis Sidang Etik