TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Subair, menyatakan pihaknya telah menemukan indikasi kuat pelanggaran dalam kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka pada 8 Januari 2024. Dia menilai pertemuan itu bukan dalam kapasitas Gibran sebagai pejabat negara yang melakukan kunjungan kerja.
Indikasi kuat itu, menurut Herwin, karena pihaknya mengawasi langsung pertemuan Gibran di Hotel Swiss-bell, Kota Ambon, itu. Berdasarkan data awal yang berhasil Bawaslu Maluku dapatkan, terdapat 30 kepala desa yang ikut pertemuan tersebut.
"Kalau soal dugaan (pelanggaran) iya, ada. Karena kepala desa menghadiri kampanye. Itu tidak boleh," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 12 Januari 2024.
Subair juga menyatakan bahwa, informasi yang mereka terima menyebutkan ada 100 kepala desa yang diundang untuk ikut pertemuan tersebut.
"Tapi yang datang cuma 30. Itu bukan data yang pasti, itu informasi awal yang saya peroleh," ujarnya.
Pertemuan Gibran dan Kepala Desa difasilitasi TKD Maluku
Baca Juga:
Indikasi pelanggaran lainnya, menurut Subair, karena Bawaslu Maluku menerima pesan berantai yang berisi undangan bagi para kepala daerah tersebut. Dalam pesan itu disebutkan pertemuan difasilitasi Tim Kemenangan Daerah (TKD) Maluku Prabowo-Gibran.
Selain itu, menurut Subair, sejauh ini juga menilai kunjungan Gibran di Maluku tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yang melakukan kunjungan kerja. Hal itu diperkuat fakta bahwa pertemuan tersebut diatur oleh tim pemenangan Gibran.
"Pokoknya beberapa aspek seperti itu menjadi kajian Bawaslu. Kami masih terus melakukan pengkajian," kata dia.
Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mengajukan cuti dari posisinya sebagai Wali Kota Solo pada 8-10 Januari 2024. Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, menyatakan Gibran mengambil cuti selama 3 hari karena akan melakukan kampanye di Maluku dan Bali.
"Kampanye ke Maluku sama Bali. Ya tiga hari keperluan kampanye," kata Herwin pada 8 Januari lalu.
Pasal yang dilanggar
Subair pun menyatakan pertemuan tersebut melanggar Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
"Pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa," kata Subair menjelaskan isi pasal itu. "Itu menjadi dasar bahwa pertemuan kepala desa berkaitan dengan Gibran itu pelanggaran."
Namun, Subair menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengkajian untuk menetapkan cawapres pasangan Prabowo Subianto itu melakukan pelanggaran pemilu.
Subair menjelaskan, kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu Maluku akan berkoordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu adalah gabungan dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
"Kalau pelanggaran administrasi kami akan teruskan untuk ditindaklanjuti Bawaslu RI."
Selepas pertemuan Senin siang itu, Gibran Rakabuming lantas bertolak ke Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Subair mengatakan Bawaslu melakukan pengawasan sepanjang kunjungan Gibran di Maluku.
"Ada acara bagi-bagi susu, main bola bersama," ucap dia.