Putusan MK itu, kata dia, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
"Tetapi kok diusung? Selain itu Putusan MK Nomor 90 terbukti lahir dari conflict of interest Anwar Usman yang dilarang UU Kekuasaan Kehakiman," ujar dia.
Adapun MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Pelanggaran etika berat itu dilakukan Anwar dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Putusan itu menambah frasa "pernah menjabat atau menjadi kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan". Anwar adalah paman Gibran, yang juga ipar Jokowi.
Selain itu, Petrus menjelaskan alasan Prabowo akan digugat ke PTUN Jakarta juga berhubungan masalah hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira. Prabowo disidangkan pada pada 24 Juli 1998. Sidang itu merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai tentara.
Surat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Disebutkan kesalahan Prabowo ketika itu soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.
"DKP memberhentikan PS, membuat PS berada dalam permasalahan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, aspek etik, moral, hukum serta hak asasi manusia," tutur Petrus.
Selain keluarga Jokowi dan capres Prabowo, gugatan itu juga menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres-cawapres sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," ujar dia.
Selanjutnya, yang akan digugat hari ini, yakni hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Podcast Bocor Alus Politik. Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum. "Atau suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," ucap Petrus.
Pilihan Editor: TPDI Gugat Prabowo Subianto ke PTUN Besok, Ini Alasannya