Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Dibahas saat Debat Capres, Apa Saja Informasi Negara yang Tidak Boleh Diungkap ke Publik?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak mengkritik Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam debat capres pada Ahad lalu, 7 Januari 2024. Kritik tersebut adalah soal perencanaan pertahanan hingga masalah kesejahteraan prajurit TNI.

Namun, Prabowo tidak menjawab pertanyaan tersebut karena berdalih bahwa itu adalah rahasia negara. "Tapi saya ingatkan, Bapak cinta tidak dengan negara ini? Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum. Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada, Profesor," katanya kepada Anies Baswedan.

Lantas, apa saja informasi negara yang tidak boleh diungkap ke publik?

Akses informasi publik sebenarnya ada aturan mainnya. Dikutip dari kip.jakarta.go.id, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID). Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 2 UU KIP menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Bahkan, setiap informasi publik itu juga harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Dilansir dari bphn.go.id, Pasal 2 ayat (4) menyebut informasi yang dikecualikan ini bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Berdasarkan Pasal 17, berikut jenis informasi yang dikecualikan:

1. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

2. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

3. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia.

5. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

6. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

7. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

8. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

9. Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Ketika badan publik menyatakan suatu informasi dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik.

Pilihan Editor: Dalih Prabowo Soal Data Rahasia Saat Tanya-Jawab Debat Capres, Apa Batasan Rahasia Negara?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi dengan Gerindra, Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024

6 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (kedua dari kiri) duduk bersama elite partai PAN saat rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Koalisi dengan Gerindra, Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan bahwa partainya akan bekerja sama dengan Partai Gerindra di sejumlah daerah dalam Pilkada serentak 2024. Menurut Zulhas, PAN akan berjalan berdampingan dengan partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu.


Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Omset Rp 1,2 Triliun per Tahun

1 jam lalu

Komisaris Utama Arsari Tambang, Hashim Djojohadikusumo saat groundbreaking PT Stania di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Omset Rp 1,2 Triliun per Tahun

Adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan pabrik timah di Batam.


PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

1 jam lalu

PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Bung Karno bukan hanya milik bangsa Indonesia tetapi juga milik dunia karena berbagai jasa yang telah dilakukan.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Zulhas Sebut PAN Akan Terus Beriringan dengan Gerindra di Pilkada, dari Jakarta hingga Jawa Timur

2 jam lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Mantan Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani saat ditemui di sela acara Lanjutan Rakornas PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Zulhas Sebut PAN Akan Terus Beriringan dengan Gerindra di Pilkada, dari Jakarta hingga Jawa Timur

Zulhas mengatakan PAN akan terus beriringan dengan Gerindra. Ia menyebut di Pilkada 2024 akan bersama Geindra di Jakarta hingga Jawa Timur.


Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno.


Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

Berbagai wacana yang dilepas Prabowo Subianto ters mendapat sorotan


Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

2 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

Menurut Demokrat selama penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto untuk mengurus rakyat lebih banyak, maka menjadi kebijakan yang baik.


Zulhas Ungkap Nama Kader PAN yang Siap Isi Posisi Menteri di Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Zulhas Ungkap Nama Kader PAN yang Siap Isi Posisi Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap nama-nama kader PAN yang siap untuk mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

4 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.