TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan tenggat waktu penyerahan berkas revisi Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga mengatakan masih menunggu kelengkapannya. "Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu teman-teman penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan. Untuk kapannya bisa ditanyakan langsung ke teman-teman Polda," kata Herlangga pada Kamis, 11 Januari 2024.
Herlangga mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kekurangan terhadap formil dan materil berkas perkara. "Kami sampai sekarang masih menunggu pengiriman pengembalian berkas yang tentunya akan dikirimkan oleh penyidik setelah mereka melengkapi petunjuk kita. Untuk materi, petunjuk yang kita berikan adalah seputar kekurangan terhadap formil dan materiil yang terdapat dalam berkas perkara," katanya.
Terkait tenggat waktu, Herlangga mengatakan tidak ada konsekuensi terhadap batas akhir penyerahan berkas oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi. Menurut Herlangga, memang benar di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya.
"Jadi kami tetap menunggu. Apalagi kita sama-sama tahu hari ini SYL dipanggil. Nah itu biarin mereka (penyidik) bekerja. Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Kami hanya mengingatkan saja," ujarnya.
Saat ditanya mengenai ketentuan KUHAP terkait tenggal 14 hari apakah menjadi acuan, Herlangga mengatakan bukan suatu yang harus dikejar-kejar. Namun memang dibutuhkan koordinasi. "Bukan, tapi memang di KUHAP memang 14 hari. Makanya itu dibutuhkan koordinasi, misalkan mereka teman-teman ‘pak ini baru sampe sini’ oh ya sudah yuk kapan lengkapnya menyusul," katanya.
Baca Juga:
Herlangga mengatakan, dengan berkas yang begitu banyak, maka akan banyak juga petunjuk yang didapat. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI tetap melihat progres perkara.
"Tapi kan kam melihat progresnya tentu teman-teman penyidik juga bekerja, makanya sebetulnya lebih tepat ini ditanyakan ke penyidik ‘kapan sih pak Dirkrimsus mengenai petunjuk yang diberikan kejaksaan bisa dipenuhi dan kapan mau dikembalikan berkasnya’ gitu aja," katanya.
Pilihan Editor: PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024