Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Tata Cara Mengajukan HGU, Benarkah Gratis?

image-gnews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto (keempat kiri) berdialog dengan warga saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto (keempat kiri) berdialog dengan warga saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hak Guna Usaha atau disingkat dengan HGU merupakan izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memperoleh dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraira Pasal 28 mengenai Hak Guna Usaha, disebutkan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. 

Sebagaimana tercantum dalam pasal 29, HGU tanah negara bisa dimanfaatkan di bidang pertanian, perikanan atau peternakan. HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare. Namun, jika mengajukan tanah dengan luas 25 hektar lebih, maka pihak pengaju HGU harus memiliki investasi modal yang layak dan tata kelola perusahaan yang baik.

Meski begitu, dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 

Selanjutnya, pada pasal 29 disebutkan bahwa HGU diberikan untuk waktu paling lama selama 25 tahun. Meskipun demikian, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha dengan waktu selama 35 tahun.

Melalui HGU yang diberikan ini memungkinkan pihak yang memperolehnya bisa mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Namun, apakah benar pengajuan HGU ini gratis?

Syarat-syarat

1. Kelayakan pengajuan
Sebelum mengajukan Hak Guna Usaha, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

- Lokasi tanah yang akan diajukan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Jenis kegiatan yang hendak dilakukan harus disesuaikan dengan peruntukan izin yang diminta
- WNI maupun badan hukum  yang berbadan hukum Indonesia
- Harus memiliki rencana usaha jelas selaras dengan penggunaan lahan yang diminta

2. Mempersiapkan dokumen
Mengutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut merupakan beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan Hak Guna Usaha.

- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
- Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP dan TDP;
- Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
- Fotokopi IUI;
- Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk TDU;
- Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUTP;
- Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan
- Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ tim teknis;
- Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai
- Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
- Pelaku Usaha menemui information desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
- Diterima oleh front office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
- Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke back office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
- Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
- Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
- Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
- Selanjutnya, berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - ---- Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
- Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
- Penyerahan Perizinan dan non perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

Apakah pengajuan Hak Guna Lahan gratis?

Umumnya, pihak yang mengajukan HGU akan dikenai biaya administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi terkait. Bahkan selain biaya administrasi juga terdapat biaya lain yang mungkin dikenakan seperti biaya survey atau biaya pemeriksaan lapangan. Meski demikian, beberapa instansi tidak memungut biaya bagi Anda yang mengajukan HGU.

Salah satunya adalah pengajuan HGU untuk membuka perkebunan baru di wilayah Sulawesi Utara, seperti yang dicantumkan dalam laman resmi mereka. Oleh karena itu, sebelum mengajukan HGU, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu seluruh proses serta biaya yang berkaitan, guna mengantisipasi pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan izin.

Pilihan Editor: Prabowo Klaim Punya Tanah HGU 500 Ribu Hektare, Bagaimana Aturan Kepemilikannya? 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

21 hari lalu

Pulau Kanawa. Shutterstock
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

28 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

33 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

34 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

35 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?


BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Produktif

36 hari lalu

BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Produktif

Pertanian berkelanjutan menjadi solusi guna memenuhi kebutuhan pangan.


Gurita Bisnis Bahlil Disorot, Jatam Sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowi-Maruf Amin Rp 30 Miliar

38 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gurita Bisnis Bahlil Disorot, Jatam Sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowi-Maruf Amin Rp 30 Miliar

Jatam menyoroti gurita bisnis Menteri Bahlil dan menduga bisnis itu ikut membiayai kampanye Pemilu 2019 untuk Jokowi dan Maruf Amin.


Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

43 hari lalu

Ilustrasi penyerangan. Shutterstock
Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

Diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan serangan dan intimidasi terhadap petani Desa Pakel Banyuwangi.


Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

44 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?