Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Klaim Punya Tanah HGU 500 Ribu Hektare, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?

image-gnews
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, kembali menanggapi pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengenai kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare dalam debat capres pada Ahad lalu, 7 Januari 2024.

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" katanya saat berbicara di hadapan pendukungnya di Gelanggang Remaja, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024, seperti yang dipantau Tempo melalui YouTube.

Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa pertanyaan tersebut merupakan upaya untuk memperdaya. Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut terdiri dari hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

Prabowo menyatakan bahwa tanah yang dikelolanya sebenarnya adalah milik negara. Ia berpendapat bahwa daripada jatuh ke tangan pihak asing, lebih baik jika dia yang mengelolanya. Meskipun demikian, dia menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tanah-tanah tersebut jika dibutuhkan oleh negara.

Menteri Pertahanan itu bahkan menyebut bahwa klaim Anies salah karena lahan yang dimilikinya lebih dari 340 ribu hektare. “Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektare, (tapi) mendekati 500.000 hektare. Dia mau bikin rakyat benci saya,” ujarnya.

Definisi HGU

Dilansir dari jdih.kemenkeu¸ HGU adalah hak yang memungkinkan untuk mengelola tanah yang secara langsung dikuasai oleh negara, selama jangka waktu yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

HGU diberikan pada tanah dengan luas minimum 5 hektare, tetapi apabila mencapai 25 hektare atau lebih, harus diiringi dengan investasi modal yang layak dan penerapan teknik perusahaan yang baik, sejalan dengan perkembangan zaman.

HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang membutuhkan waktu lebih lama sampai 35 tahun. Dalam kondisi tertentu, pemegang hak dapat meminta perpanjangan waktu hingga maksimal 25 tahun.

HGU dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Orang atau badan hukum yang kehilangan syarat-syarat tersebut dalam waktu satu tahun diwajibkan melepaskan atau mengalihkan HGU kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga bagi pihak yang memperoleh HGU jika tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan hak tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut akan berakhir secara otomatis, dengan memperhatikan hak-hak pihak lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Peraturan tentang batas HGU

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah menyebutkan tentang rincian mengenai luas minimum dan maksimum yang dapat diberikan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan HGU memiliki luas minimum sebesar 5 hektare. Sementara itu, luas maksimum tanah yang dapat diberikan kepada perorangan dengan HGU adalah 25 hektare.

Ketentuan mengenai luas maksimum tanah yang dapat diberikan kepada badan hukum akan ditetapkan oleh Menteri Agraria/Pertanahan. Ketentuan itu juga mempertimbangkan saran dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan.

Penetapan ini akan memperhatikan luas yang diperlukan untuk efektifitas pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna dalam bidang yang bersangkutan.

Pilihan Editor: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Fitnah Anies terhadap Prabowo terkait Lahan 340 Ribu Hektare

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

8 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

Apa kata Megawati soal rencana Prabowo membentuk presidential club?


Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

1 jam lalu

Anggota Majelis Nasional Korea Selatan Kim Gi-Hyeon (kanan) berdiskusi dengan delegasi wartawan Indonesia peserta Indonesia Next Generation Journalist Network on Korea di Seoul, pada Senin, 13 Mei 2024. ANTARA/Yashinta Difa.
Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

Anggota Majelis Nasional Korea Selatan Kim Gi-Hyeon menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok revolusioner


Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

1 jam lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.


Pro-Kontra Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara untuk Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro-Kontra Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara untuk Pemerintahan Prabowo

Gerindra menyatakan revisi UU Kementerian Negara bisa terlaksana sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

10 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


PDIP Tolak Wacana Revisi UU Kementerian Negara untuk Era Prabowo

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
PDIP Tolak Wacana Revisi UU Kementerian Negara untuk Era Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mewanti-wanti bahwa kementerian negara yang ada saat ini sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.


Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)


Hasto PDIP Isyaratkan Belum Ada Momentum Tepat Pertemuan Megawati-Prabowo

14 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersenyum saat menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Hasto PDIP Isyaratkan Belum Ada Momentum Tepat Pertemuan Megawati-Prabowo

Wacana pertemuan Prabowo-Megawati sudah dibicarakan sebelum lebaran Idulfitri pada 10 April 2024.


Sekjen Gerindra Bicara Bobby Nasution, Jokowi jadi Penasihat Prabowo, hingga Revisi UU Kementerian Negara

20 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Bicara Bobby Nasution, Jokowi jadi Penasihat Prabowo, hingga Revisi UU Kementerian Negara

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjawab sejumlah isu politik yang berkembang.


Raffi Ahmad dalam Pusaran Isu Jadi Menteri Prabowo dan Maju di Pilkada Jateng

21 jam lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina merayakan malam takbiran Idul Fitri bersama Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, dan Didit Prabowo, Selasa, 9 April 2024. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Raffi Ahmad dalam Pusaran Isu Jadi Menteri Prabowo dan Maju di Pilkada Jateng

Raffi Ahmad dinilai belum memiliki kinerja politik yang bagus, karena tidak memiliki pengalaman di dunia politik.