TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Meski vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, KPK menilai putusan itu sudah sesuai dengan amar pidana yang disangkakan kepada Rafael.
"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana yang dibacakan Tim Jaksa," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar kepada negara.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp. 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sebut kasus Rafael Alun sebagai terobosan
Fikri mengatakan, kasus Rafael Alun Trisambodo bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara.
"Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi. Dukungan masyarakat juga yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," katanya.
Fikri mengatakan, pada awal tahun ini, KPK sekaligus mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara jujur dan tepat waktu. Dia mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN tahun ini jatuh pada 31 Maret 2024.
"Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi," kata Fikri Ali.
Rafael Alun terbukti terima gratifikasi dan lakukan pencucian uang
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan Jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya. Hakim menilai uang marketing fee Rp 10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519 (Rp 10 miliar)," ujar majelis hakim dalam sidang.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya. Terhadap vonis itu, Rafael Alun pun menyatakan masih pikir-pikir.