TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango menilai tak tepat menerapkan persidangan in absentia atau dengan tidak kehadiran terdakwa dalam kasus penyuapan yang oleh politikus PDIP Harun Masiku. Caleg PDIP 2019 itu kini masih buron.
“Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2023.
Nawawi mengatakan, memang ada aturan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyoal kemungkinan peradilan in absentia. “Jadi, in absentia ini bagus pada kasus-kasus terdakwa yang misal melarikan diri, tapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah diakibatkannya. Jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” kata Nawawi.
Kendati demikian, Nawawi tak menutup kemungkinan menpertimbangkan pelbagai cara penegakan hukum lainnya guna menangkap Harun Masiku. “Semua kemungkinan yang bertujuan pada kepastian hukum tentu akan dipertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sampai saat ini politikus PDIP itu tak jelas keberadaannya.
Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia saja, sebab belum tentu enam bulan kedepan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal satu tahun kurang," kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Selasa 2 Januari 2024.
Menurut Boyamin, dengan dilakukannya sidang in absentia, maka kepemimpinan KPK periode 2019-2024 saat ini tidak memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. “Kalau diadili secara in-absentia, lebih baik karena jabatan pimpinan KPK saat ini tidak mengambang, tidak menjadi PR, maka persoalan Harun Masiku selesai,” kata Boyamin.
Namun, Boyamin mempersilakan KPK jika ingin terus mencari dan menangkap tersangka kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tapi, menurut keyakinannya, peluang tersangka terjerat kasus suap hanya 30 persen.
Pilihan Editor: KPK Panggil Bos Radio Swasta sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo