TEMPO.CO, Jakarta - Pihak terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto membantah tiga mobil sport yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut berhubungan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Pembelian ketiga mobil itu sempat dibahas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa lalu, 2 Januari 2024.
Pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra, menegaskan bahwa ketiga mobil itu merupakan milik kliennya. Dia membantah pernyataan KPK sebelumnya soal ada pemberian mobil dari Dadan kepada Hasbi.
"Mobil itu tidak ada kaitannya dengan Hasbi Hasan seperti yang sudah terlihat dalam fakta persidangan," kata Willy melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 4 Januari 2024.
Willy menceritakan, mobil itu disita KPK dari kliennya, bukan dari Hasbi Hasan seperti pemberitaan yang berkembang sebelumnya.
"Penyidik KPK minta aset-aset klien kami diamankan dulu, nanti kalau memang terbukti tidak ada kaitannya akan dikembalikan," kata Willy.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap Dadan membeli tiga mobil mewah secara tunai. Ketiga mobil itu adalah McLaren MP4-12C 3.8, Ferrari California dan Toyota Land Cruiser GR Sport.
Hal itu diungkapkan oleh Sales Showroom Jakarta Auto Garage, Alan Prima Yosadi, yang menjadi saksi dalam sidang terdakwa Dadan.
KPK selidiki pemberian mobil dari Dadan ke Hasbi
Soal pemberian mobil sport itu dari Dadan ke Hasbi Hasan sebelumnya sempat disinggung oleh Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada Mei 2023. Asep menyatakan pihaknya memang tengah menelusuri dugaan pemberian mobil dari Dadan ke Hasbi.
"Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi hasan) itu nanti, sedang kita dalami," kata Asep pada Selasa 16 Mei 2023.
Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan terlibat kasus suap terhadap sejumlah Hakim Agung dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Debitur koperasi itu, Heryanto Tanaka, disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar melalui Dadan untuk memenangkan dua kasus yang berproses di Mahkamah Agung.
Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan kasus ini juga melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sejumlah paniteran dan aparat sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung pun terseret perkara ini.
FEBRIYAN|YUNI ROHMAWATI