Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

image-gnews
Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPanji Gumilang pemilik pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik pada 2023 karena kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Panji Gumilang dinilai melenceng dari syariat islam dalam praktik keagamaan yang dilakukannya di Ponpes  Al Zaytun. Praktik ini diketahui publik melalui unggahan video yang menampilkan saf salat yang berjarak dan perempuan berada di saf depan saat salat. Tak hanya itu, Panji pun memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Praktik ini menuai banyak kritikan setelah video itu viral di media sosial. Hal ini mengundang reaksi berbagai pihak yang kemudian melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama. Salah satu pihak pelapor ini adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center pada Selasa, 27 Juni 2023.

NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji Gumilang yang menyebutkan Al Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad. Selain NII Crisis Center, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila juga melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terancam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan karena telah menyebarkan hoaks. Kemudian penyidik juga menemukan unsur pidana lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Panji Gumilang selama sembilan jam pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pelengkapan barang bukti termasuk memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor.

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Ini berlangsung mulai pukul 14.00-22.00, dimana pokok-pokok pertanyaannya berkaitan dengan sejarah Al-Zaytun, termasuk organisasinya. Dalam proses pemeriksaan ini, Panji Gumilang juga mengakui bahwa apa yang ada di video yang viral memang benar adanya. Panji Gumilang keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 dengan dikawal oleh sejumlah personel Polri.

Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini secara resmi diumumkan oleh Birgjen Djuhandhani pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Diketahui, selain kasus penistaan agama yang menjeratnya, Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masih terus diselidiki dan dilakukan pelengkapan berkasnya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang pada Rabu, 8 November 2023. Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

Dalam dakwaan primer panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto.

Kemudian, tim penyidik Bareskrim Polri pada 9 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Tim penyidik Bareskrim tiba di Lapas Kelas II B Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB.

Panji Gumilang saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan dalam kasus dugaan peninstaan agama. “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono. 

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I M JULNIS FIRMANSYAH I TIKA AYU I EKA YUDHA SAPUTRA I YUNI ROHMAWATI 

Pilihan Editor: Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

13 jam lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

6 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

7 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.