TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo mempertanyakan tindakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang mengirimkan surat suara Pilpres 2024 ke Taipei, Taiwan, tidak sesuai jadwal yang ditentukan. Menurut Ganjar, hal itu harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan bahkan keraguan masyarakat terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum atau Pemilu 2024.
"Komisi II DPR harus segera memanggil KPU dan mengklarifikasi masalah itu," kata Ganjar, dalam kunjungan ke Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Dia mengungkapkan, klarifikasi perlu dilakukan agar diketahui pasti penyebab terjadinya pengiriman surat suara Pilpres yang tidak sesuai jadwal dan kemudian disebut sebagai surat suara rusak. Ganjar meragukan ada kelalaian KPU lantaran terjadi pengiriman surat suara yang persiapannya sudah terjadwal.
"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai? Itu kurang cermat itu," ungkap Ganjar.
Bawaslu sebut KPU lakukan pelanggaran administratif
KPU sebelumnya telah mengirimkan surat suara ke Taipei pada 18 dan 25 Desember lalu. Pengiriman itu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idrus, menyatakan surat suara yang dikirim di luar jadwal itu masuk kategori rusak."Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pengiriman surat suara tersebut. Selain itu, Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
Dengan demikian, Bawaslu menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.