Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu 2024: KPU Disorot Soal Provokasi Gibran Saat Debat Capres Cawapres sampai Surat Suara di Taiwan

image-gnews
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memimpin Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri Pemilu 2024, total terdapat 1.750.474 WNI yang dapat menggunakan hak pilihnya, tersebar di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). TEMPO/Subekti.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memimpin Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri Pemilu 2024, total terdapat 1.750.474 WNI yang dapat menggunakan hak pilihnya, tersebar di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mendapat sorotan publik untuk beberapa keputusan yang dilakukannya. Berikut deretan peristiwa yang membuat KPU dipertanyakan beberapa pihak, menjelang Pemilu 2024.

Bekas Narapidana dan Koruptor Boleh Menjadi Caleg

Mantan narapidana (napi) diperbolehkan menjadi caleg dalam Pemilu 2024 sesuai Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut berbunyi, seorang eks napi boleh mendaftar sebagai caleg, jika tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Selain napi, koruptor juga diperbolehkan mendaftar sebagai caleg sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Peraturan ini menuliskan bahwa mantan koruptor diperbolehkan mendaftar dengan sejumlah syarat, seperti melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan melampirkan surat dari pemimpin redaksi media. 

Tidak Merevisi Keputusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya menilai putusan MK berlaku sejak dibacakan. Akibatnya, ia menilai tidak perlu merevisi PKPU dan cukup menyampaikan melalui surat kepada partai politik (parpol). Melalui surat ini, semua parpol yang ingin mendaftarkan capres-cawapres harus mengikuti putusan MK terkait syarat umur minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. Pada PKPU Pasal 13 ayat 3  terdapat syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan oleh KPU.

Ubah Format Debat Capres-Cawapres

KPU menegaskan debat Pilpres 2024 akan melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pada Pilpres 2024, cawapres akan turut mendampingi pasangannya ketika debat capres, demikian sebaliknya. Namun, kesempatan bicara capres dan cawapres sesuai agenda debat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Format debat Pilpres 2024 berbeda dengan debat Pilpres 2019. Saat itu, KPU menggelar lima kali debat dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, capres dan cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan kepada publik.

Tidak Memberikan Sanksi untuk Gibran ketika Melanggar Aturan Debat

Cawapres Gibran Rakabuming Raka ditegur KPU usai mengikuti debat capres pada Selasa, 12 Desember 2023. Sebab, Gibran menunjukkan gestur yang mengajak pendukungnya bersorak ketika debat berlangsung. Saat itu, debat sedang membahas terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memberi karpet merah Gibran sebagai cawapres.

Menurut Hasyim Asy'ari, perilaku Gibran tidak boleh dilakukan ketika debat berlangsung. Setelah melakukan evaluasi debat pertama dengan tim pasangan setiap capres, KPU memutuskan untuk menegur Gibran. Namun, KPU tidak memberikan sanksi, bahkan kelakuan Gibran diulang saat debat cawapres. 

WNI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Pemilu

Viral di media sosial seorang warga negara Indonesia (WNI) di taiwan sudah menerima surat pencoblosan Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun angkat suara dengan mengakui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Pemilu 2024 tidak cermat dalam pengiriman surat suara ke pemilih tidak sesuai jadwal. Padahal, PPLN harus merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang jadwal pengiriman surat suara baru bisa dimulai pada 2-11 Januari 2024. Hasyim menegaskan surat suara tersebut dikategorikan rusak dan tidak sah dalam penghitungan suara nanti.

RACHEL FARAHDIBA R  | IHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANDIKA DWI 

Pilihan Editor: Bawaslu Ungkap 8 Potensi Dampak Sikap KPU di Kasus PPLN Taipei

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

7 jam lalu

Penasehat Relawan Kami Gibran, Giring Ganesha memberikan pernyataan kepada wartawan seusai peresmian kantor DPD Relawan Kami Gibran Solo Raya di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

18 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

19 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan dalam wawancara doorstop dengan awak media di Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

20 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

22 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.